Uji Publik RTRW Didemo

KARAWANG, RAKA – Uji publik rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang diwarnai demo mahasiswa dan warga di Brits Hotel, Telukjambe Timur, Kamis (1/9).
Mereka menganggap rencana perubahan perda tersebut tidak mementingkan masyarakat. Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Karawang Arief Kurniawan mengatakan, tidak ada urgensinya mencabut Perda RTRW, sedangkan perda tersebut masih berlaku sampai tahun 2031. “Kalau alasannya atas dasar proyek strategis nasional, kenapa bukan bentuknya revisi dan hanya perubahan penyesuaian saja yang sesuai dengan proyek strategis nasional,” katanya kepada Radar Karawang.
Arief menambahkan, Perda RTRW Provinsi Jawa Barat yang menjadi dasar perubahan RTRW Karawang, saat ini belum disahkan dan diundangkan sehingga tidak bisa Perda RTRW Provinsi Jabar menjadi dasar dalam rancangan Perda RTRW Karawang. “Bagaimana bisa harmonisasi penyelarasan dengan Perda RTRW provinsi (Jabar) yang aturanya aja belum diundangkan,” tambahnya.
Dia menuturkan, dalam draft Raperda RTRW yang dikonsultasi publik tersebut, banyak wilayah di Kabupaten Karawang yang akan dijadikan kawasan industri. Padahal akan memiliki konsekuensi logis bagi alam. “Kenapa Kecamatan Pangkalan, Kotabaru, Rengasdengklok dimasukan dalam zona kawasan industri. Apalagi daerah Pangkalan sebagai kawasan lindung,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang Endang Sodikin membenarkan bahwa Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat, masih dalam tahap pembahasan di DPRD Provinsi Jawa Barat. Sehingga DPRD menunggu terlebih dahulu Raperda RTRW Provinsi Jawa barat. “Kami di DPRD terlebih dahulu menunggu adanya Perda RTRW provinsi (Jabar) yang nantinya akan menjadikan acuan dasar,” pungkasnya.
Ditanya soal adanya kabar beberapa kecamatan yang bakal beralih menjadi kawasan industri, ketua Fraksi Gerindra ini mengaku belum mengetahuinya karena raperda perubahan RTRW Karawang ini merupakan usulan dari eksekutif. “Yang mengusulkan raperda ini kan eksekutif, tahapannya masih panjang. Jadi ini masih tahapan di eksekutif, belum sampai ke DPRD karena belum ada laporan dari eksekutif mengenai perihal perubahan RTRW mana saja yang berubah,” tandasnya.
Endang pun mengusulkan agar tidak menjadi problematika, pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif harus menempuh dari bawah, dimulai mengajak kepala desa dan camat yang wilayahnya mengalami perubahan tata ruang, serta mengajak para aktivis lingkungan agar nantinya tidak ada masalah. “Kami sarankan sih eksekutif tidak hanya sekali melakukan uji publik ini, harus berkali-kali dan dimulai dari bawah. Dalam hal ini kepala desa yang masuk dalam perubahan RTRW, serta aktivis lingkungan pun dilibatkan,” tandasnya. (fjr)