HEADLINEKarawang

UMK Diusulkan Rp5,1 Juta

UNJUK RASA: Buruh saat berunjuk rasa beberapa hari lalu di depan Pemda Karawang. Mereka menuntut kenaikan UMK 2022 sebesar 15 persen.

Naik 7,68 Persen

KARAWANG, RAKA – Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana telah mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5,27 persen, tapi angka tersebut ditolak. Akhirnya, kenaikan upah dibahas lagi dan kabarnya sudah disepakati UMK dinaikkan lagi menjadi 7,68 persen.

Awalnya, buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen untuk tahun 2022. Aspirasi ini disuarakan melalui dua hari unjuk rasa di depan kantor Pemda Karawang. Buruh dengan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) pun melakuan dialog. Pada Rabu (24/11) Depekab Karawang telah menetapkan jumlah kenaikan dan sudah ditanda tangani Bupati Karawang yang diusulkan sebesar Rp5.051.183 5. Dengan demikian, angka kenaikan UMK di Karawang pada tahun 2022 sebesar 5,27 persen dari tahun sebelumnya yang sudah diangka Rp4.798.312.

Kemudian, terjadi tarik ulur lagi. Buruh meminta agar rekomendasi dinaikkan lagi. Alasannya, usulan kenaikan UMK di Kabupaten dan Kota Bekasi lebih besar. Akhirnya, Kamis (25/11) rekomendasi kenaikan UMK diubah lagi menjadi 7,68 persen. Jika rekomendasi ini dikabulkan, maka tahun 2022 mendatang gaji buruh akan mencapai Rp5.166.822. “Kabupaten Bekasi 5,51 persen, Kota Bekasi 7 persen lebih. Kalau Karawang 5,27 persen, maka UMK Karawang tidak akan tertinggi lagi,” kata Ketua FSP TSK SPSI Karawang Dion Untung Wijaya, Kamis (25/11).

Dari awal, sebetulnya Dion tidak puas kenaikan UMK 5,27 persen. Tetapi karena sudah menjadi kesepakatan ia pun menerima hasil tersebut. Namun kemudian, dilakukan rapat lagi dan disepakati ada kenaikan lagi di atas 5,27 persen. “Karena Bekasi juga katanya diubah lagi, cuma saya tidak tahu berapa-berapnya,” paparnya.

Rekomendasi kenaikan UMK sebesar 7,68 persen, dibenarkan Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Suratno. Hanya saja, dia belum memberikan keterangan lebih rinci lagi. “Iya, ini masih sebatas rekomendasi. Besarannya sesuai surat tadi (7,68 persen),” singkatnya.

Sekretaris Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi mengatakan, yang berwenang menetapkan kenaikan UMK adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pihaknya hanya mengusulkan sesuai dengan penghitungan upah bersama berbagai pihak terkait. “Kita hanya mengusulkan. Tidak tahu nanti ditetapkannya berapa. Iya Apindo tidak setuju karena ingin nol persen kenaikan,” ujarnya.
Sementara sampai berita ini ditulis, Apindo Karawang belum memberikan komentar mengenai angka kenaikan yang akan diusulkan oleh Depekab kepada Gubernur.
“Maaf masih pimpin rapat,” ujar Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur melalui pesan singkatnya. (nce)

Related Articles

Back to top button