HEADLINE

UMK Naik Rp35 Ribu
-Buruh Purwakarta Kecewa

PURWAKARTA, RAKA – Upah minimum kabupaten atau UMK Purwakarta tahun 2024 naik sekitar Rp35 ribu atau mengalami penikngatan sebesar 0,79 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK Purwakarta ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin bersama kabupaten/kota lainnya pada Kamis (29/11) lalu. Penetapan UMK 2024, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.
Bey menjelaskan, seluruh usulan UMK dari kabupaten/kota ditetapkan menjadi UMK 2024. Bagi usulan yang tidak berdasarkan PP 51 tahun 2023, maka dikoreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023. “Yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota,” jelasnya.
Secara terpisah, Ketua Presidium Aliansi Buruh Purwakarta Wahyu Hidayat menyesalkan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait keputusan kenaikan UMK 2024 yang menggunakan formula PP 51 Tahun 2023.
Padahal, Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan telah mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 12 persen. Namun, usulan tersebut tidak diindahkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat.
Dia menambahkan, buruh se-Jawa Barat kecewa atas keputusan terkait kenaikan UMK di kabupaten/kota tahun 2024. (rkp)

Related Articles

Back to top button