Uncategorized

124 Rumah Kumuh akan Dibenahi

LEMAHABANG WADAS, RAKA – Tahun ini 124 kepala keluarga yang tinggal di rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kecamatan Lemahabang akan bergembira. Pasalnya, rumah mereka akan direhab oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui program rehabilitasi rutilahu.

Namun, besaran sasaran tersebut hanya dijatah dua desa saja, yaitu Desa Karangtanjung dan Desa Pulojaya. Hal itu sempat membuat sejumlah kepala desa lain cemburu, karena pembatasan jatah rutilahu yang melalui rekening Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa tersebut, dianggap tidak merata dan memenuhi rasa keadilan.

Kepala Desa Ciwaringin Ocih mengatakan, jika dibagi rata ke 11 desa di Lemahabang, masing-masing desa bisa mendapat jatah perbaikan 10 unit rumah. Sedangkan perbaikan rutilahu dari APBD Kabupaten Karawang hanya ada dua rumah di desanya. “Kan jumlahnya banyak 124 unit, seharusnya bisa dibagi ke seluruh desa,” tuturnya kepada Radar Karawang.

Kades Karangtanjung Ade Kosasih alias Lurah Odol mengatakan, kades Ciwaringin seharusnya tidak perlu risih soal jatah dan kuota rutilahu yang akan direalisasikan tahun 2019 ke desanya. Karena semuanya sudah diatur dalam pagu provinsi.

Tim fasilitator ajuan Rutilah, Mahmud mengaku, dirinya mengajukan semua desa agar mendapat jatah rutilahu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2019 mendatang. Tapi setelah diverifikasi, pemprov hanya menjatah dua desa saja, yaitu Karangtanjung sebanyak 64 rumah dan Pulojaya sebanyak 60 rumah untuk direhab, yang keuangannya dikelola oleh LPM desa. “Iya kita ajukan mah semua, tapi kan provinsi yang menentukannya,” pungkasnya. (rud)

Related Articles

Back to top button