PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) mengalokasikan 27.859 ton pupuk bersubsisi untuk memenuhi kebutuhan petani di wilayahnya sepanjang tahun 2025.
Kepala Dispangtan Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan mengatakan berdasarkan Surat Keputusan alokasi dan HET Puber tahun anggaran 2025 NOMOR : 500.6.7/SK-1306/SDP/2024 alokasi subsidi pupuk mencakup tiga pupuk yakni pupuk urea sebanyak 11.524 ton, NPK sebanyak 7.888 ton, dan pupuk organik sebanyak 8.447 ton.
Ia menyampaikan, adapun HET yang telah ditetapkan untuk pupuk bersubsidi tersebut sebesar Rp2.250 per kilogram untuk pupuk urea, Rp2.300 per kilogram untuk NPK dan sebesar Rp800 per kilogram untuk pupuk organik.
Baca Juga : Populasi Domba Menurun Hampir 50 Persen
“Jumlah alokasi pupuk bersubsidi tahun ini telah disesuaikan dengan luas areal sawah milik para petani,” kata Midan, Selasa (14/1).
Midan menuturkan sesuai dengan Rancana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tahun 2025, terdapat 1039 kelompok tani penerima bantuan subsidi pupuk dengan total luas lahan areal persawahan mencapai kurang lebih 52.000 hektare.
“Subsidi pupuk ini sudah bisa ditebus oleh para petani sejak per 1 Januari kemarin,” tuturnya.
Ia mengungkapkan bahwa bantuan pupuk bersubdisi ini telah terdistribusi ke setiap kios resmi yang bekerjasama dengan pemerintah dan dapat ditebus oleh petani sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam RDKK.
“Lokasinya sudah tercatat masing-masing harus nebus dimana, jadi gak bisa di kios lain. Harus sesuai dengan alamatnya,” ungkap Midan.
Midan menyebut berdasarkan informasi dari pihak Pupuk Indonesia, petani yang telah menebus pupuk bersubsidi per 7 Januari 2025 yakni pupuk urea sebanyak 423 ton, NPK sebanyak 321 ton dan pupuk organik sebanyak 16 ton.
“Mudah-mudahan distribusi pupuk bisa maksimal tanpa ada kendala, dan kebutuhan pupuknya bisa terpenuhi dalam satu tahun ini,” pungkasnya.(yat)
DATA
Pupuk Subsidi
Urea : 11.524 Ton
NPK : 7.888 Ton
Organik : 8.447 Ton
Harga Pupuk
Urea : Rp2.250/Kg
NPK : Rp2.300/Kg
Organik : Rp800/Kg
Kebutuhan
Sawah : 52.000 Hektare
RDKK : 1039 Kelompok Tani