Uncategorized

Alat Peraga Kampanye di Angkot Ditertibkan

KLARI, RAKA – Sebanyak 8 angkutan umum yang melintasi Terminal Klari terjaring razia oleh Dishub dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya di kaca kendaraan tersebut terdapat alat peraga kampanye yang menempel.

Charles Silalahi, Koordinatir Divisi Pengawasan Pencegahan Bawaslu Kabupaten Karawang mengatakan, ada 8 angkutan umum yang terjaring di Terminal Klari, tentunya hal itu melanggar aturan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka harus betul-betul ditindak tegas. “Sudah pasti hal tersebut melanggar aturan payung hukum yang sudah ada,” ucap Charles, kepada Radar Karawang, Jumat (1/2).

Charles menambahkan, ada beberapa titik keramaian yang dilakukan penertiban salah satunya di Terminal Klari. Pihak Bawaslu Kabupaten Karawang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menertibkan angkutan umum ditempel bahan kampanye. “Kita bersama Dinas Perhubungan lakukan penertiban pada angkutan umum,” tambahnya.

Masih dikatakan Charles, bukan hanya sekali, penertiban akan terus dilakukan. Ia berharap ke depan pengendara angkutan umum tidak mengulangi lagi kesalahanya. “Ya mudah-mudahan ke depanya tidak ada lagi angkutan umum yang menempelkan stiker kampanye di kaca mobil,” ujarnya.

Rana, pengendara angkutan umum mengaku, dirinya tidak mengetahui bahwa hal tersebut menyalahi aturan Undang-undang Pemilu. Karena mobil tersebut bukan miliknya. “Saya nggak tau sih, soalnya ini mobil bos saya,” pungkasnya. (cr3)

Related Articles

Back to top button