Uncategorized

Aparat Desa Kampanye Bisa Dipenjara

RENGASDENGKLOK, RAKA – Ini kode keras bagi kepala desa dan aparatnya yang tidak netral dalam pemilihan umum. Jika ternyata terbukti terlibat, siap-siap saja akan dipenjara paling lama satu tahun dan dendan paling banyak Rp12 juta. Hal itu tercantumn dalam Undang Undang Pemilu No 7 Tahun 2017.

Divisi Pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Rengasdengklok Juanda menegaskan, agar aparat desa tdiak ikut campur dalam kampanye calon legislatif atau calon presiden. Jika masih ngeyel, siap-siap disanksi secara hukum. “Saya sering sosialisasi (pelarangan kampanye) dalam forum minggon desa. Dan sampai saat ini masih belum ada (aparat desa) yang ikut kampanye,” ungkapnya kepada Radar Karawang, Kamis (4/4).

Ia melanjutkan, agar tugas pengawasan bisa berjalan maksimal, bulan lalu pihaknya sudah melantik dan memberikan bimbingan teknis Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PPKD) di sembilan desa. “Pemantapan (PPKD) terus kita lakukan, walaupun tidak ada anggaran sepersen pun,” ujarnya.

Terkait politik uang, kata Juanda, sampai saat ini pihaknya belum menemukan ada kontestan pemilu yang memberikan uang kepada masyarakat. “Mudah-mudahan peserta pemilu tidak ada yang melakukan money politik,” katanya.

Meski begitu, banyak caleg nakal yang seenaknya menempel alat peraga kampanye di zona terlarang. Padahal, baliho yang mereka tempel sudah dicopot oleh Sapol PP. “Dicopot, ada saja caleg atau timses yang ngeyel dengan memasang kembali baliho di tempat terlarang,” ujarnya.

Nengsih (33) warga Dusun Sinarsari, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, mengaku ada timses yang memberikan striker caleg, tapi tidak ada yang memberikan uang. “Paling saya dikasih stiker, kalau kaos mah orang-orang pada punya. Tapi kalau saya mah gak punya,” jelasnya.

Begitupun, Kokom (29) warga Rengasdengklok yang kesehariannya berdagang sate, mengaku tidak ada yang memberi uang, maupun kaos. “Belum ada ngasih apapun,” pungkasnya. (cr4)

Related Articles

Back to top button