Uncategorized

Bakal Ada yang Tersingkir

BAKAL ADA YANG GAGAL : Sembilan bakal calon kepala desa Rengasdengklok Utara mengikuti sosialisasi persiapan pelayanan satu atap di aula Kecamatan Rengasdengklok, Jumat (25/10). Dari sembilan bakal calon tersebut, dapat dipastikan empat orang bakal tersingkir karena calon kades maksimal lima orang.

RENGASDENGKLOK, RAKA – Waktu pendaftaran bakal calon kepala desa Rengasdengklok Utara berakhir, Kamis (24/10) lalu.
Sehari berselang, Camat Rengasdengklok langsung menggelar sosialisasi persiapan pelayanan satu atap di aula Kecamatan Rengasdengklok, Jumat (25/10).

Pada sosialisasi Yantap itu, sembilan bakal calon kepala desa Rengasdengklok Utara turut hadir. Mereka mendapat arahan Camat Rengasdengklok Sri Redjeki. Dikatakannya, balon Kades Rengasdengklok Utara harus dapat mempersiapkan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 30 tahun 2019.

Selanjutnya, pada pada Selasa (29/10) mendatang, para bakal calon kades akan mengikuti pelayanan satu atap. “Jadi diadakannya kegiatan sosialisai ini supaya bakal calon kepala Desa Regasdengklok Utara melengkapi berkas persyaratan. Jangan sampai ada kekurangan, seperti tandatangan dari panita pemilihan atau yang lainnya,” jelas Sri Redjeki, Jumat (25/10).

Menurutnya, mau tidak mau dari sembilan balon kades itu harus tesingkir. Karena sebgaimana tertera dalam aturan, maksimal calon kades lima orang dan minimal dua orang. Sri Redjeki berharap, pilkades di Rengasdengklok berjalan dengan lancar tanpa ada kendala, apalagi menganggu ketertiban. “Saya ingin pilkades ini berjalan dengan kondusif dan lancar tanpa ada gugatan,” katanya.

Kapolsek Rengasdengkok Kompol Suparno yang hadir pada kegiatan tersebut menegaskan, pilakdes yang akan diselenggarakan di Rengasdengklok Utara jangan sampai merepotkan aparat keamanan, sebagaimana yang telah terjadi di salah satu desa yang ada di Kecamatan Rengasdengklok lainnya. Dikatakannya, seluruh balon kades harus teliti dalam menyiapkan berkas persyaratan sebelum diserahkan ke DPMD. “Dari awal sekarang, dari sembilan bakal calon ini termasuk inkumben, saya mohon dicek yang sebenarnya persyaratan itu,” tegasnya saat menyampaikan pengarahan kepada semiblan balon kades.

Kapolsek Rengasdengklok menambahkan, jika ada hal yang melanggar dan ada unsur pidananya seperti manipulasi berkas persyaratan, maka kalau terbukti, pihak kepolisian akan menindak tegas terhadap pelaku penipuan tersebut. “Saya mohon kepada bakal calon ini, menunjukan surat-suarat (persyaratan) yang sesuai aturan, mohon maaf jangan sampai ada unsur pemalsuan, karena hal itu kalau terbukti ada unsur pidananya,” pungkasnya.

Selain camat dan kapolsek, acara sosialisasi ini dihadiri Kasi Pemerintahan Kecamatan Rengasdengklok, Danramil Rengasdengklok, Korwilcambidik Rengasdengklok, BPD Rengasdengklok Utara serta pendukung dari bakal calon kades. (mra)

Related Articles

Back to top button