Uncategorized

Bermasalah di Pilpres, Sirekap Tetap akan Digunakan di Pilkada

Radarkarawang.id- Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap banyak dikeluhkan saat pemilu presiden (Pilpres) Februari 2024 lalu, aplikasi ini sempat menimbulkan kegaduhan. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap akan menggunakannya pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, menuturkan penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 dilakukan untuk keterbukaan publik. “Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 27 November 2024 nanti,” ujar Idham, Selasa (23/4).

Keterbukaan, tambah Idham, merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada. Sehingga, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan. “Kemarin, Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi, kami punya kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS,” tutupnya. (asy)

Related Articles

Back to top button