Uncategorized

Bikin KTP Wajib Bawa Surat Pengantar RT

CIKAMPEK, RAKA – Warga Desa Cikampek Pusaka, Kecamatan Cikampek, mesti membawa surat pengantar (SP) dari Ketua RT untuk pengurusan administrasi kependudukan dan pembuatan surat-surat lainnya. Jika tidak, maka pengurusan administrasi kependudukan tidak akan dilayani.

Cahyadi, sekretaris Desa (Sekdes) Cikampek Pusaka menyampaikan, sejak Januari 2019 pihaknya mewajibkan semua masyarakat untuk membawa SP dari ketua RT, jika hendak mengurusi pembuatan administrasi kependudukan dan surat-surat keterangan lain di Desa Cikampek Pusaka. “Jika tidak membawa SP dari Ketua RT maka kami pemerintah tidak akan melayani. Baik itu pembuatan KTP, KK atau surat-surat keterangan lain,” kata Cahyadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/3).

Menurutnya, diberlakukannya kebijakan tersebut demi terbinanya administrasi yang baik di lingkungan Pemerintah Desa Cikampek Pusaka sampai pada tingkatan ketua RT. Salah satunya adalah data kependudukan yang harus dimiliki oleh setiap ketua RT. “Supaya ketua RT berperan sebagaimana tugas dan fungsinya. Ketua RT juga akan lebih mengetahui kondisi real di masyarakatnya,” katanya.

Dikatakan Cahyadi, sebelum diberlakukannya kebijakan tersebut, pemerintah desa sudah memberikan pemahaman dan pelatihan kepada para ketua RT serta kepada para kepala dusun. “Dua bulan terakhir di tahun 2018 saya kan fokus ngasih pengarahan sama RT. Saya juga mewajibkan ketua RT untuk mempunyai database penduduk di masing-masing wilayahnya,” ujar Cahyadi.

Masih dikatakan Cahyadi, dirinya tidak menampik bahwa dengan adanya kebijakan tersebut banyak menjadi kritikan dari masyarakat. Namun demikian, ia beserta kepala desa tetap melaksanakan dan menjalankan kebijakan tersebut. “Banyak juga masyarakat yang ngomel. Karena ngerasa dipersulit dan ribet. Tapi kan idealnya juga harus seperti itu. Biar ketua RT itu tahu dan update juga,” tuturnya.

Katam, ketua RT 06 RW02 mengaku, awalnya ia sedikit kelabakan dengan adanya kebijakan tersebut. Namun kini ia sudah tidak lagi bingung. Karena format SP yang dibutuhkan untuk diberikan kepada warga sudah dibuatkan oleh pemerintah desa. “Sudah disediakan tinggal ngisi aja. Nomor suratnya, tanggalnya sama bentuk kolom-kolom lain sudah ada. Gak perlu ngeprint lagi,” katanya.

Katam juga mengaku, dengan adanya kebijakan yang mengharuskan masyarakat membawa SP dari ketua RT, ia merasa lebih berperan dan lebih dihargai sebagai ketua RT. “Ya bagus. Jadi RT itu betul-betul diakui sama warga,” pungkasnya.(nce)

Related Articles

Back to top button