Caleg Blusukan Boleh tapi Lapor Polisi
CILAMAYA WETAN, RAKA – Boleh blusukan mencari simpati warga, tetapi harus melaporkan kegiatannya ke pihak kepolisian dan diketahui panitia pengawas kecamatan (Paswascam).
“Meskipun masa kampanye cukup panjang, para Calon Anggota Legislatif (Caleg) tidak bisa bebas begitu saja blusukan menggelar pertemuan di rumah-rumah warga tanpa izin,” tandas anggota Panwascam Cilamaya Wetan, Burhan Subarkah, kemarin.
Selain itu, tambah Burhan, caleg itu juga harus mengantongi izin tertulis dari kepolisian. “Caleg yang hendak mencari simpati kepada warga tersebut juga wajib melaporkan kegiatannya kepada Panwascam dan PPK setempat,” tegas Burhan lagi.
Burhan menambahkan, sehari sebelum pelaksanaan kumpulan, Caleg harus sudah melaporkan kegiatannya ke pihak kepolisian, itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Kepada Panwas dan PPK, Caleg tersebut juga harus melapor dan memberitahukan kegiatannya, karena, jika ada kumpulan-kumpulan kaitan caleg tanpa izin, maka pihak kepolisian berhak untuk membubarkan pertemuan tersebut. “Harus diketahui polisi dan tembusan kepada Panwas dan PPK, kalau mau kumpulan dan blusukannya lancar dan tertib,” katanya.
Senada dikatakan Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Kecamatan Lemahabang Usep Saepulloh, pemberitahuan untuk kampanye blusukan itu harus ditembuskan ke Bawaslu atau Panwas dan KPU atau PPK di daerah pemilihannya. Caleg yang tidak mengindahkan ketentuan ini, kegiatan kampanye tatap mukanya itu bisa dibubarkan polisi, sebenarnya setiap caleg bebas melaksanakan sosialisasi visi-misi berikut ajakan buat memilihnya pada tanggal 17 April 2019.
Namun ia ingatkan, asal tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karenanya masa kampanye yang lama, bukan berarti kebebasan para caleg itu tanpa batas. “Silahkan saja kampanye mah bebas, selama tidak melanggar aturan, tapi kalau sudah dilanggar itu persoalan lain,” katanya. (rud)