Calkades Meninggal tak Pengaruhi Tahapan
CILAMAYA WETAN, RAKA – Setelah bakal calon kepala Desa Rawagempol Wetan, Kecamatan Cilamaya Wetan gugur di tengah perjalanan, kabar duka kembali menimpa Calon Kades Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur yang meninggal setelah ditetapkan sebagai calon kades.
Kendatipun demikian, proses tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tetap berjalan hingga kades terpilih melalui pemungutan suara yang akan dilaksanakan 21 Maret mendatang.
Sebelumnya diberitakan Radar Karawang, tiga jam jelang penetapan calon kepala desa, Bakal Calon Kades Rawagempol Wetan, Kecamatan Cilamaya Wetan Rakim Heri Susanto meninggal dunia.
Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, satu dari tiga balon Kades Rawagempol Wetan ini sedang dalam masa perawatan di salahsatu rumah sakit swasta yang ada di Karawang.
“Setelah ditinggal mati, perebutan kursi kepala Desa Rawagempol Wetan menyisakan dua orang calon. Semuanya ada tiga calon, yang satu meninggal, jadi yang ikut dalam perhelatan pilkades serentak di Desa Rawagempol Wetan tersisa dua peserta saja. H Udin Abdulgani dan M A Tarkim Z,” ucap Tarman.
Sementara menurut Kasie Pemerintahan Kecamatan Cilamaya Wetan H Nurhasan Alfarisy, pelaksanaan pilkades tetap berjalan, tahapan pun terus dilakukan sampai ada kades yang terpilih meskipun ada salahsatu calon yang meninggal sebelum pemungutan suara.
Ia melanjutkan, hal tersebut seperti di Desa Rawagempol Wetan misalnya, terdapat tiga balon yang mendaftar, dua diantaranya lolos, sementara satu balon lainnya, Rakim Heri Susanto gugur karena meninggal dunia.
“Ya sudah, tinggal dua balon ini maju ke tahap berikutnya dengan status calon. Lanjutkan tahapan pilkades sampai ada kades terpilih. Sementara yang meninggal dianggap gugur,” terangnya.
Adapun di Desa Sukaharja ini, lanjut H Nurhasan, memang kasusnya sedikit berbeda, Almarhum H Indrajaya meninggal setelah ditetapkan sebagai calon kades, satu tahap di atas balon dalam tahapan pilkades. Tapi tetap saja tidak mengganggu proses tahapan pilkades.
Ditanya mengani keunggulan, H Nurhasan menyebutkan, misalnya perolehan suara yang didapatkan almarhum lebih tinggi daripada calon lain, tidak bisa dilimpahkan kepada anggota keluarga, karena jabatan kades bukan warisan, tapi hasil perolehan suara melalui proses pendaftaran dan tahapan sebelumya.
“Jabatan kades bukan warisan dan tidak bisa dilimpahkan kepada anggota keluarga, karena sebelum menjadi balon, ada proses pendaftaran yang disesuaikan melalui ijazah disertai persyaratan lainnya, khususnya menggunakan identitas lengkap,” terangnya.
Paling tidak, kursi kepala desa akan dilimpahkan kepada calon kades lainnya yang memperoleh suara lebih rendah dari calon tersebut. “Jabatan kades dialihkan kepada calon kades yang memperoleh suara urutan kedua terbanyak,” pungkasnya. (rok)