HEADLINE

Warga Wancimekar Tuntut Kompensasi, Terdampak TPAS Jalupang

KARAWANG,RAKA- Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Gerakan Masyarakat Peduli Sampah Kotabaru (GMPSK) terkait rencana perluasan TPAS Jalupang, Jumat (23/2) di ruang rapat I DPRD Kabupaten Karawang.
Dalam RDP tersebut dipimpin ketua komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang Endang Sodikin dan turut hadir juga perwakilan dari Asda 2 dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP, dan Bappeda.
Ketua GMPSK Solehudin mengatakan, saat ini kondisi TPAS Jalupang sudah krodit hingga menimbulkan berbagai permasalahan bagi masyarakat. Hingga pada puncaknya saat terjadi kebakaran pada Oktober 2023 lalu, ribuan masyarakat di Desa Wancimekar dan sekitar menerima dampak negatif. “Maka kami menolak rencana perluasan TPAS Jalupang, menuntut pengelolaan berdasarkan hasil kajian ilmiah, dan dikoordinasikan atau musyawarahkan kepada masyarakat, menuntut kompensasi kepada masyarakat radius 1 kilometer dan petani yang terdampak langsung oleh TPAS Jalupang, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2018, menuntut kompensasi lingkungan dalam bentuk program atau prioritas pembangunan, baik itu infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan pertanian, serta 10% dari retribusi menjadi PADes Wancimekar,” terangnya, pada Jumat (23/2).
Solehudin menjelaskan, rencana perluasan TPAS Jalupang yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang bukanlah solusi dari permasalahan tersebut. Jika harus dilakukan perluasan TPAS Jalupang, maka hanya untuk keperluan pengelolaan yang berdasarkan hasil kajian ilmiah. “Perluasan yang direncanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak akan menjadi solusi mengatasi permasalahan ini. Maka rencana perluasan pada 2023 lalu seluas 1,1 hektare kami tolak, apalagi tahun 2024 ini yang rencananya perluasan sampai 5 hektare. Sampai kapan pun kami akan menolak perluasan. Kami akan setuju perluasan jika itu untuk pengelolaan yang berdasarkan hasil kajian ilmiah. Hasil kajian tersebut dimusyawarahkan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Asda II Kabupaten Karawang Asip Suhendar yang diwakili kepala bagian ekonomi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karawang telah membentuk tim kajian atas tuntutan GMPSK. Tim yang dipimpin oleh Bappeda itu akan melakukan kajian atas segala permasalahan di TPAS Jalupang seperti yang disampaikan GMPSK. “Kami sudah membentuk tim kajian, pekan depan akan dimulai pembahasan kajian teknis mulai dari terkait pengelolaan, kompensasi dan semua yang menjadi tuntutan masyarakat. Tim ini akan dipimpin oleh Bappeda karena banyaknya permasalahan teknis yang harus dibahas, diantara terkait pergeseran anggaran untuk pengelolaan TPAS Jalupang sampai kompensasi lingkungan dan masyarakat di Desa Wancimekar,” terangnya.
Selain itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang Endang Sodikin mengatakan, mengenai kompensasi untuk masyarakat dan petani yang terdampak langsung keberadaan TPAS Jalupang, agar menjadi kajian prioritas. Sehingga pada pembahasan APBD Perubahan 2024 sudah dapat diajukan ke Bagian Anggaran DPRD. “Kaitan dengan kompensasi saya minta DLH (dinas lingkungan hidup) segera dibuat regulasi, agar minimal pada APBD perubahan bisa dibahas anggaran kompensasi tersebut di Banggar. Lalu 10 retribusi sampah menjadi PADes harus masuk dalam kajian. Saya harap permasalahan ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Saya pun akan terus mengawal sampai permasalahannya ini selesai,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button