Desa Karangtanjung Ketinggalan PTSL
Juhari
LEMAHABANG, RAKA – Berbeda dengan kecamatan lainnya, seperti di Kecamatan Cilamaya Kulon dan Cilamaya Wetan yang saat ini sudah terselesaikan. Program PTSL di Desa Karangtanjung baru mulai ukur mengukur.
Karena fokus pada pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2019 lalu, Pemerintah Desa Karangtanjung tidak sempat menggarap Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Akhirnya, pemdes di wilayah Kecamatan Lemahabang itu mengalami ketertinggalan program pusat tersebut. Namun, alasan untuk tidak mengikuti program PTSL itu karena khawatir menjadi politisasi Pilkades.
Menurut Kades Karangtanjung Juhari SH, desanya masuk ke program PTSL pada tahun 2021 mendatang, karena pelaksanaan PTSL tahun 2020 kemarin terlambat pembentukan panitia akibat menjlang pilkades.
Pada saat itu, Pjs tidak berani melaksanakannya, karena khawatir menjadi konflik kepentingan. “Pjs kemarin tidak melaksanakannya, karena khawatir jadi konflik kepentingan jelang Pilkades,” terangnya.
Berbeda dengan Desa Kedawung yang sama-sama Pilkades 2020, Karangtanjung Pjsnya hanya sebentar, sementara Kedawung sudah ada lebih dulu, karena perbedaan masa akhir jabatan Kades Juli. “Kalau Kedawung kan Kadesnya habis Juli, kalau Karangtanjung sekitar November, jadi Pjsnya lebih sebentar Karangtanjung, jadi wajar kalau gak masuk program PTSL,” ungka Juhari.
Ia menambahkan, akibat itu, pelaksanaan pengukuran baru dilaksanakan sekarang sudah berjalan semingguan, sementara pihaknya sendiri, masih belum tahu, berapa kuota nanti di 2021 buat desanya. “Jumlah pemohon PTSL dengan kuotanya belum kita ketahui untuk program tahun depan,” pungkasnya. (rok)