Dishub Kekurangan Line Pengujian Kir
UJI KIR: Petugas Dishub Karawang melayani pengujian kir kendaraan yang datang ke kantor Dishub. Sayangnya, line pengujian hanya satu, sehingga tidak bisa melayani masyarakat secara optimal.
CIKAMPEK, RAKA – Pelayanan uji kelayakan kendaraan bermotor atau uji kir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, belum bisa menggarap potensi kendaraan wajib uji kir secara optimal. Hal itu karena keterbatasan fasilitas pengujian yang hanya ada satu line.
Kepala Dishub Karawang melalui Kepala UPTD PKB Ayeh Kosasih mengatakan, potensi kendaraan wajib uji kir yang meliputi mobil barang, mobil penumpang kereta tempelanan dan kereta gandengan di Kabupaten Karawang sekitar 40 ribu unit. “Sedangkan kemampuan pelayanan uji kir hanya di angka rata-rata 100 unit perhari,” ujarnya, kepada Radar Karawang, Senin (7/10).
Ia menjelaskan, jika dihitung per bulan dengan catatan 24 hari kerja, pelayanan uji kir yang bisa dioptimalkan hanya sampai 2.400 unit per bulan. “Dihitung dari wajib uji kir per enam bulan, maka hanya bisa melayani 14.400 unit,” terangnya.
Ia mengaku, hal itu membuat UPTD PKB Dishub Karawang harus memutar otak untuk lebih meningkatkan kapasitas pelayanan dengan berbagai upaya. “Salah satu upaya yang kita lakukan dengan menambah hari pelayanan pada hari Sabtu,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk bisa lebih mengoptimalkan kuantitas pelayanan uji kir, dibutuhkan tambahan line pengujian. “Kalau line pengujian nambah, otomatis kemampuan pelayanan pengujian kita juga bisa lebih dioptimalkan lagi. Dengan begitu potensi PAD dari uji kir bisa lebih digenjot,” pungkasnya. (acu)