Dishub Purwakarta Beberkan Mekanisme Pengadaan Marka, Rambu dan PJU, Bantah Dugaan Monopoli Vendor

PURWAKARTA, RAKA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta memberikan penjelasan terkait sorotan publik terhadap pengadaan tiga paket pekerjaan Tahun Anggaran 2026, meliputi marka jalan, penyediaan rambu lalu lintas, dan pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Paket 1.
Plt. Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta yang juga merangkap Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Wajmudin Anwar, menjelaskan bahwa pengadaan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing katalog elektronik sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Penjelasan itu disampaikan menyusul dugaan konsentrasi penyedia pada satu vendor, afiliasi antarperusahaan, serta minimnya efisiensi anggaran. Dalam dokumen jawaban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dishub menegaskan perolehan dua paket pekerjaan oleh satu penyedia tidak serta-merta menunjukkan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.
Diketahui, CV. Puralaksana menjadi penyedia jasa pekerjaan marka jalan dengan nilai kontrak Rp596.488.692 dan penyediaan rambu lalu lintas senilai Rp306.165.306. Sementara pembangunan PJU Paket 1 dikerjakan CV. Regia Tatar Persada dengan nilai kontrak Rp1.175.200.512.
Anwar menyebut, pemilihan penyedia dalam pengadaan katalog elektronik mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
“Tidak ditemukan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang membatasi jumlah paket pekerjaan yang dapat diperoleh satu penyedia dalam mekanisme e-purchasing,” ujarnya, Minggu (8/11/2026).
Selain itu, pekerjaan marka jalan dan rambu lalu lintas merupakan dua paket berbeda yang memiliki kontrak, spesifikasi teknis, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masing-masing.
Anwar menjelaskan, perolehan dua paket pekerjaan oleh satu perusahaan tidak menunjukkan penguasaan pasar karena nilainya relatif kecil dan tidak memenuhi unsur praktik monopoli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Terkait dugaan CV. Puralaksana dan CV. Regia Tatar Persada berada di bawah satu kendali pengusaha berinisial N, PPK menyatakan berdasarkan data yang tersedia tidak ditemukan hubungan kepemilikan maupun kepengurusan yang sama antara kedua perusahaan,” ungkapnya.
Penilaian tersebut didasarkan pada akta pendirian perusahaan, data pengurus, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta data penyedia pada katalog elektronik. Kedua perusahaan juga mengerjakan paket berbeda dan tidak mengikuti tender atau seleksi yang sama. Dengan demikian, unsur persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak terlihat dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.
Meski demikian, Anwar menyatakan apabila terdapat dugaan hubungan keluarga atau kekerabatan antara pihak penyedia, pembuktiannya merupakan kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). PPK juga siap menyerahkan seluruh dokumen pengadaan untuk pemeriksaan pihak berwenang.
Selain dugaan monopoli, efisiensi anggaran yang relatif kecil pada dua paket pekerjaan CV. Puralaksana turut menjadi sorotan. Pekerjaan marka jalan memiliki pagu Rp598.067.028 dengan nilai kontrak Rp596.488.692, menghasilkan selisih Rp1.578.336 atau 0,26 persen. Penyediaan rambu lalu lintas memiliki pagu Rp307.767.000 dengan nilai kontrak Rp306.165.306, menghasilkan efisiensi Rp1.601.694 atau 0,52 persen. Adapun pembangunan PJU Paket 1 memiliki pagu Rp1.226.015.000 dengan nilai kontrak Rp1.175.200.512, menghasilkan selisih Rp50.814.488 atau 4,14 persen.
Menanggapi hal tersebut, Anwar menjelaskan bahwa selisih antara pagu dan nilai kontrak bukan satu-satunya indikator efisiensi dalam pengadaan melalui e-purchasing. Ia menyebut hasil negosiasi harga dimanfaatkan untuk menambah volume pekerjaan sehingga manfaat bagi masyarakat lebih besar. Volume marka jalan yang semula 1.482 meter persegi dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bertambah menjadi 1.747 meter persegi, pembangunan PJU meningkat dari 70 menjadi 80 unit, sedangkan rambu lalu lintas yang semula 173 unit juga mengalami penambahan volume.
Anwar menjelaskan, perubahan volume didasarkan pada kebutuhan pekerjaan, hasil survei lokasi, serta persetujuan pihak terkait. Dengan penambahan tersebut, harga rata-rata per satuan pekerjaan mengalami penurunan sekitar 12 hingga 16 persen dibandingkan harga per satuan yang tersirat dalam RKA.
“Negosiasi harga tetap dilaksanakan dalam proses e-purchasing terhadap harga satuan yang ditayangkan penyedia pada katalog elektronik, termasuk biaya pendukung seperti pengiriman, pemasangan, dan pengujian apabila diperlukan” jelasnya.
Dalam penyusunan HPS, referensi harga dihimpun dari harga tayang katalog elektronik, produk sejenis di luar katalog, harga satuan resmi yang dipublikasikan instansi, hingga kontrak sejenis tahun sebelumnya. Kewajaran harga dinilai dengan membandingkan harga tayang beserta biaya pendukung terhadap referensi dan informasi harga satuan di pasar.
Anwar menegaskan bahwa e-purchasing berbeda dengan tender terbuka sehingga peraturan tidak menetapkan persentase minimum penghematan terhadap pagu anggaran. Pengadaan tiga paket pekerjaan telah dilakukan melalui mekanisme e-purchasing katalog elektronik sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, tidak terdapat pertentangan kepentingan, serta seluruh dokumen siap dibuka untuk pemeriksaan pihak berwenang.
Sementara itu, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama, Anton Susilo mengatakan terkait dengan 3 paket kegiatan di Dinas Perhubungan sudah melalui pendampingan tim teknis dari ULP bahwa HPS di susun berdasarkan perhitungan teknis oleh tim teknis PPK dan juga berdasarkan hasil survey di e-katalog versi 6 untuk kategori PJU.
“Terkait terpilihnya penyedia jasa yg disebutkan diatas berdasarkan hasil peninjauan oleh PPK bersama tim teknis dari BPBJ dan tim Teknis Dishub pada e-katalog elektronik dimana penyedia tersebut menayangkan produk yg memenuhi unsur2 teknis yg telah di tetapkan dalam dokumen spesifikasi teknis yaitu spesifikasi kualitas, waktu, layanan dan harga, Kata Anton.
Perlu di ketahui juga bahwa pemilihan penyedia jasa tersebut juga atas pertimbangan afirmasi terhadap produk lokal sebagaimana disebutkan dalam peraturan LKPP No 3 tahun 2026 terkait Pedoman persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. (yat)


