Enam Desa Belum Mengajukan Dana Desa
PURWASARI, RAKA – Dari delapan desa di Kecamatan Purwasari, baru dua desa yang mengajukan dana desa tahap dua. Syaratnya pun harus melampirkan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa tahun 2020.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Purwasari Elvianovita mengatakan, sejak awal Juni lalu pihaknya sudah menyampaikan, berdasarkan himbauan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, setiap desa yang ingin mengajukan dana desa tahap 2 wajib melampirkan SPJ BLT dana desa tahun 2020. “Kalau untuk dana desa tahap 1 kan cukup APBDes saja, nah kalau untuk tahap dua wajib melampirkan SPJ BLD dana desa tahun 2020 kemarin,” ucapnya kepada Radar Karawang, Senin (28/6).
Ia menambahkan, pelampiran SPJ BLT dana desa 2020 bersifat wajib pada pengajuan dana desa tahap 2 tahun 2021, apabila tidak melampirkan maka pengajuan tidak akan diproses. “Karena pengajuan tahap dua harus melalui kecamatan dulu untuk diverifikasi. Jangankan sampai tangan dinas, kalau tidak ada SPJ nya saya juga dari kecamatan akan menolak,” tambahnya.
Ia mengaku, sejauh ini baru beberapa desa saja yang sudah melakukan pengajuan dana desa tahap dua, sekaligus melampirkan SPJ BLT dana desa tahun 2020 yaitu Desa Tegalsari dan Mekarjaya. “Dan katanya Desa Cengkong hari ini (kemarin) mau datang ke kecamatan, untuk memberikan berkas pengajuan pencairan dana desa tahap dua ini,” akunya.
Pihaknya juga menghimbau kepada pemerintah desa untuk bisa bergerak cepat pada proses pengajuan dana desa tahap dua, sehingga pelaksanaan program tidak terjadi hambatan, khususnya pada distribusi BLT dana desa, yang saat ini akan memasuki bulan ketiga. “Toh tidak sulit, cukup sederhana. Maka dari itu saya terus mengingatkan dan menggenjot pemerintah desa untuk secepatnya melakukan pengajuan dana desa tahap dua,” pungkasnya. (mal)