Uncategorized

Fakta Baru Kecelakaan KM 58 Tol Japek, Kecepatan Mobil Gran Max Diduga 100 KM/jam

Radarkarawang.id- Kecelakaan maut di jalur contraflow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) terus diinvestigasi oleh Polri. Mobil Gran Max diduga melaju pada kecepatan di atas 100 KM/jam.

“Kita perlu ada saksi, ada saksi-saksi pendukung yang lain, tapi kalau dilihat dari CCTV kemudian hasil olah TKP di lapangan, ini diduga kecepatan dari Gran Max itu melebihi 100 km/jam,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Selasa (9/4).

Tidak hanya itu, tidak ditemukan juga adanya bekas pengereman dari kendaraan Gran Max. Sehingga benturan diprediksi terjadi begitu keras. “Artinya, dia dengan kecepatan segitu dia oleng ke kanan ya, artinya tidak ada upaya untuk mengerem. Jadi, dari jejak itu kita bisa lihat kemudian dilihat dari korban yang ada, melebihi kapasitas kendaraan. Itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan,” jelas Aan.

Temuan ini kini tengah didalami oleh penyidik menggunakan teknologi Traffic Accident Analysis (TAA). Dalam beberapa hari ke depan, hasil analisis bisa didapat. “Mudah-mudahan dalam satu sampai dua hari ya, ini sedang proses karena TAA itu tidak hanya di TKP, juga kita periksa kendaraan dari kerusakan yang ada kemudian dari beberapa sumber itu kita ambil semua ya,” pungkas Aan.

Sebelumnya, kecelakaan di lajur contraflow tol Jakarta-Cikampek, tepatnya KM 58. Kecelakaan ini melibatkan 3 kendaraan yakni Daihatsu Gran Max yang melaju dari arah Jakarta. Sedangkan dua kendaraan lainnya, Daihatsu Terios dan bus Primajasa. “Jadi kecelakaan yang berakibat korban meninggal dunia dan 2 kendaraan terbakar yang melibatkan 3 kendaraan,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4).

Korban tewas dalam kondisi terbakar. Sehingga belum bisa diidentifikasi oleh petugas. Sejauh ini kendaraan Gran Max memiliki data STNK berasal dari Jakarta Timur. (asy)

Related Articles

Back to top button