Ganti Kepala Desa Ganti PSM
LEMAHABANG WADAS, RAKA – Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa nampaknya diisi orang-orang baru, menyusul kades baru yang menjabat tak kurang dari 2 bulan terakhir. Seperti yang dilakukan Kades Lemahmukti dan Kades Lemahabang yang sebagian PSM desanya diganti.
Kades Lemahmukti H Damung mengatakan, pengajuan PSM baru sudah direkomendasikan pihaknya sejak Desember lalu, namun ia pertanyakan sampai sejauh ini SK PSM dari Bupati melalui Dinas Sosial tersebut, belum kunjung turun. Padahal, PSM yang baru tanpa SK tersebut sudah bekerja seperti biasa mengurusi masyarakat yang hendak dilayani fasilitas kesehatannya.
Pekerja PSM baru itu juga sudah membantu pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dari 3 PSM di Desa Lemahmukti, dua diantaranya ia ganti karena pertimbangan sosial dan politik dimasyarakat. Karenanya, ia harap, bupati bisa segera menurunkan SK PSM yang sudah diajukannya pada Desember lalu, menyusul Dinas Sosial sendiri yang menyurati Camat dan Kades dengan Nomor 462/06/Dayasos/Dinsos tertanggal 4 Januari kaitan evaluasi kinerja PSM yang menyebut paling lambat ajuan pada 9 Januari.
Karenanya, ia harapkan, jangan sampai PSM yang sudah diajukannya pihaknya honornya masih mengalir ke PSM lama. “Kita sudah mengajukan Desember lalu, tapi SK belum juga ada, walaupun mereka pada dasarnya sudah bekerja seperti biasa,” Katanya.
Senada dikatakan Kades Lemahabang Didin Al Ayudin, di desanya tidak banyak merombak total PSM yang ada, dari 3 PSM hanya satu saja yang diganti, sampai saat ini juga diakui Didin, SK yang sudah diajukan tersebut belum turun. Tapi, pihaknya tetap menunggu dan berharap bisa segera agar PSM yang baru itu bisa bekerja dengan optimal. ” Iya kita juga sama ganti PSM, tapi gak total juga, cuma satu orang saja,” Ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Lemahabang, Zaenal mengatakan, soal SK PSM, pihaknya sudah meneruskannya ke Dinas Sosial, kebetulan di Lemahabang ada 4 PSM yang diganti. Sebenarnya, tidak ada batasan PSM harus di ganti, kecuali atas pertimbangan-pertimbangan tertentu, seperti usia maupun tidak aktif, hanya saja tetap untuk mendapatkan SK Bupati, PSM tersebut harus atas rekomendasi Kades.
Kebetulan ada beberapa kades baru, jadi mau tidak mau, beberapa diantaranya harus ada yang legowo karena diganti oleh Kades, meskipun demikian ia berharap PSM bisa berkinerja optimal, membantu masyarakat dan menjembatani warga miskin dalam layanan sosial, kesehatan dan pendidikan. (rud)