Tiga Pelaku Pembunuhan Ditangkap Beda Tempat

KARAWANG, RAKA – Pelaku pembunuhan yang jenazah korbannya dibuang di Cilamaya Kulon akhirnya terungkap. Jajaran Polres Karawang menangkap tersangka pada Kamis (14/01) pukul 02.00 WIB.
Terdapat tiga tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama ditangkap pukul 16.00 WIB di daerah Purwakarta dengan inisial HA. Tersangka ini berprofesi sebagai ojek online. Penangkapan ini tanpa melalui perlawanan apapun dari tersangka.
Tersangka kedua berhasil ditangkap di derah Cikampek. Tersangka ini bernama JF alias Bang Jo. Tersangka ketiga berhasil ditangkap di daerah Loji. Pukul 02.00 polres berhasil menangkap tersangka terakhir dengan inisial R di daerah Pangkalan.
“Petugas yang ada di lapangan melakukan pelacakan dan mencoba untuk menginventarisir barang-barang pribadi milik korban kemudian dilakukan usaha pencarian. Kegiatan ini membuahkan hasil pada Kamis (14/01),” ujar Rama, Kepala Polres Kabupaten Karawang pada Jumat (15/01).
Korban berjenis kelamin laki-laki. Ia masih menempuh pendidikan di salah satu Perguruan Tinggi daerah Bandung. Korban lahir pada tahun 2002.
Keluarga korban telah membuat laporan kehilangan pada Senin (11/01) sebelum jenazah ditemukan. Ia bernama Fathan Ardian Nugraha.
Korban dibunuh di kontrakan salah satu tersangka. Penangkapan tersangka menggunakan teknik dan taktik penyeledikan khusus dari tim Polres Kabupaten Karawang. Motif dari pembunuhan ini diakibatkan oleh korban yang belum memberikan uang pinjaman ke tersangka utama.
Tersangka pertama berperan sebagai eksekutor pembunuhan di dalam kosan. Tersangka kedua membantu tersangka utama dengan cara mengikat, melilit dengan plastik, bedcover dan membuang jenazah ke tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka berjanjian dengan korban pada Minggu (10/01) di kontrakan daerah Purwasari. Mereka baru saling mengenal selama satu minggu.
Kronologi kejadian dimulai dari tersangka utama yang mengajak korban untuk bertemu di kontrakan. Tersangka utama masuk ke dalam kontrakan yang berukuran 3×4 m bersama korban, di dalam terjadi perdebatan diantara keduanya.
Tersangka sakit hati oleh korban diakibatkan oleh korban yang belum memberikan pinjaman dan korban melontarkan kata-kata yang membuat tersangka menjadi tersinggung.
Setelah itu tersangka melakukan pemukulan dan membenturkan korban ke dinding. Saat korban telah terlentang di lantai, tersangka mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Tersangka H kemudian masuk ke dalam kamar dan akhirnya melilit korban.
Antara badan dan kaki dijungkirkan lalu diikat oleh tersangka H. Pada Selasa (12/01) pukul 24.00 kedua tersangka dengan tambahan satu orang kembali ke kontrakan untuk mengambil dan membuang jenazah.
Sebelumnya korban sempat ditinggal di dalam kamar setelah meninggal. Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal yang akan dikenakan mulai dari 3380 KUHP, Sub 170, Sub 351 ayat 1. Petugas akan terus melakukan penyelidikian kasus ini.
“Saya kira itu untuk sementara konstruksi pasal yang kita kenakan cukup berlapis. Dan terus akan kita dalam untuk motif yang lain,” ujarnya.
Tersangka sempat meminta uang sebesar Rp400 juta ke pihak keluarga korban saat korban telah meninggal dunia. Nomer rekening yang disampaikan ke pihak keluarga menggunakan rekening tersangka kedua, namun kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dipegang oleh tersangka utama.
Tersangka ketiga berperan sebagai pengantar tersangka untuk membuang jenazah. Mobil yang digunakan merupakan mobil pinjaman.
Saat proses penangkapan tersangka utama yang hampir melarikan diri, petugas pun menabrak motor tersangka sehingga tersangka menabrak gerobak soto dan sate. Motor milik korban hingga saat ini statusnya masih dalam daftar pencarian barang. (cr6)