Uncategorized

Hari Tenag, APK Masih Terpasang

KOTABARU, RAKA – Meski sudah memasuki masa tenang, namun di beberapa titik di Kotabaru masih terlihat banyak alat peraga kampanye (apk) yang terpasang. Padahal, masa tenang harusnya bersih dari berbagai APK.

Agus Virgo, Ketua Panwascam Kotabaru menyampaikan, sejak pukul 00.00 H-3 seharusnya bersih dari semua bentuk APK. “Bendera, stiker, baliho dan spanduk pokoknya tidak boleh. Seharusnya bersih dari semua jenis APK,” kata Agus, kepada Radar Karawang, Minggu (14/4).

Agus menuturkan, kewenangan untuk menertibkan APK hanya ada pada Satpol PP. Namun karena keterbatasan personil Satpol PP Kotabaru, maka penertiban belum selesai dilakukan. “Panwas sifatnya hanya mendapingin dan mengawasi. Untuk eksekusi itu kewenangan Satpol PP. Panwas tidak bisa,” tuturnya.

Agus mengatakan, dengan hanya Satpol PP yang diberikan kewenangan untuk menertibkan APK, maka penertiban APK yang ada di semua wilayah kecamatan Kotabaru tidak akan terselesaikan dalam waktu 3 hari.

Untuk itu, ia berharap panwas diberikan kewenangan untuk melakukan penertiban agar semua APK bisa ditertibkan. Karena jika panwas dibolehkan untuk melakukan penertiban, akan lebih banyak personil untuk melakukan penertiban. “Kalau panwas diberikan kewenangan. Kita bisa melibatkan semua PPL dan PTPS. Saat ini panwas tidak bisa melakukan penertiban,” ungkapnya.

Saat ini, tambahnya, penertiban baru dilakukan di beberapa titik. “Tadi pagi (kemarin), kita mulai dari kecamatan, ke pangulah baru kemudian ke jalur simpang jomin,” katanya.

Selain Satpol PP, lanjut Agus, seharusnya ada keterlibatan dari peserta pemilu untuk melakukan penertiban APK. Meski sudah ada himbauan panwascam kepada para peserta pemilu, namun tidak ada sama sekali pro aktif dari semua partai atau caleg. Untuk itu, ia juga menyayangkan hal tersebut. “Kami sudah melayangkan surat. Tapi tidak ada yang terlibat untuk membersihkan APK,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan Radar Karawang, di beberapa titik di Wancimekar dan Pucung, masih banyak APK yang terpasang dan belum ditertibkan. (nce)

Related Articles

Back to top button