Hari Tenang Dilarang Kampanye di Medsos
CILAMAYA WETAN, RAKA – Masa kampanye pilkades berakhiri pada Rabu (17/3) kemarin. Selanjutnya, para calon kepala desa diimbau agar menghentikan berbagai kampanyenya, entah melalui alat peraga spanduk atau baliho, maupun melalui media sosial.
“Hari tenang hanya untuk ketenangan, yang jelas semua calon kepala desa tidak boleh kampanye lagi. Kampanye menggunakan baliho dan alat peraga kampanye lainnya, walaupun melalui medsos,” ujar Kasie Pemerintahan Kecamatan Cilamaya Wetan H Nurhasan.
Adapun melalui medsos jenis Facebook dan lainnya, tetap saja kampanye itu tidak diperbolehkan. Karena melalui APK maupun medsos, kampanye tetaplah tidak disahkan selama masa tahapan pilkades sudah menentukan waktunya. Karena masa kampanye sudah ada waktu dan ketentuannya.
Sementara, untuk mereka yang tetap ‘keukeuh’ berkampanye di hari tenang, pastinya ada sanksi bagi mereka, khususnya bagi para calon. Hanya saja untuk masyarakat yang kadang tidak terkontrol dan melakukan kampnaye melalui medsos, jenis sanksi moral saja. “Yang jelas sanksi tidak terlalu signifikan, hanya mungkin sanksi moral saja,” katanya.
Adapun tugas pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) itu, kata H Nurhasan, itu merupakan kewajiban calon dan pendukung atau para simpatisannya.
Terkecuali kalau memang di hari tenang itu, para calon dan para pendukungnya tidak mengindahkan aturan tahapan pikkades. “Sebetulnya calon dan simpatisan tugasnya, di bantu oleh panitia, apabila membandel Pol PP turun tangan boleh,” terangnya.
Menurut salahsatu panitia 11 Desa Rawagempol Wetan Tarman, semua alat peraga kampanye menjadi tanggung jawab para calon kades, ia juga mengimbau kepada para calon kades di desanya agar APK itu bisa segera ditertibkan sebelum datang waktu hari tenang.
Ia berharap, sebelum APK ditertibkan oleh pihak berwajib, para calon bisa membersihkannya terlebih dahulu melalui pendukung dan para simpatisannya. “Saya harap para pendukung dan para simpatisannya bisa ikuti aturan tahapan pilkades,” pungkasnya. (rok)