Kades Baru Bakal Rombak Pegawai Desa
LEMAHABANG WADAS, RAKA – Pasca Pilkades 11 November lalu, kades incumben yang maju beberapa diantaranya tumbang. Fakta ini yang membuat pemerintah Kecamaan Lemahabang Wadas risih, karena biasanya kades baru akan membawa calon pegawai masing-masing, sehingga terjadi bongkar pasang perangkat desa yang berdampak terhadap tersendatnya program yang sudah berjalan.
Kasie Pemerintahan Kecamatan Lemahabang Juanda Syafari mengatakan itu, Kamis (29/11), di Lemahabang ada empat desa yang selenggarakan Pilkades. Tapi dua desa diantaranya yakni Desa Lemahabang dan lemahmukti memang kades baru. Ia mendapati informasi pemerintahannya nanti akan merombak total para pegawai desa dari pegawai yang lama.
Memang ini persoalan selera, karena SK pegawai desa yang membuat adalah Kades, tapi justru hal ini membuatnya jadi dilematis, karena program seolah-olah jadi terputus, yang padahal harus berkesinambungan.
Betapa tidak sebut Juanda, pegawai baru yang ia khawatirkan adalah mereka yang masih dari nol lagi memerintah desa, sehingga perlu lama pembinaan, melatih dan mematangkan kinerjanya. Kalau demikian, ia juga khawatir sejumlah ajuan, laporan dan pertanggungjawaban selama setahun kedepan, rada-rada macet karena alasan SDM. ” Yang mau rombak pegawai desa total, ini membuat kita dilema, satu sisi hak kades baru, tapi disisi lain ada keberlangsungan program,” katanya.
Juanda menambahkan, kalau boleh saran sebutnya, Karawang diinginkannya bisa meniru Cirebon, disana pemerintah desa dengan pegawainya itu langsung mendapat SK dari Bupati seperti halnya BPD. Sehingga tidak terpengaruh oleh gunta ganti kades paska Pilkades sampai usia tertentu sebagaimana diatur dalam UU Desa saat ini. Tidak seperti sekarang, karena pegawai desanya itu SK dari Kades, sementara kadesnya sudah mau berhenti karena kalah Pilkades, saat hendak ditunjuk delegasi Bintek, bingung sasarannya ke siapa, karena yang ada saja sudah pada berhenti dan bahkan di pecat oleh kades terpilih misalnya.
Semoga, harapnya ini jadi perhatian khusus dan jadi refresni Pemkab agar dibuatkan regulasi yang mengatur tentang pegawai pemerintahan desa. “Di Cirebon, Perangkat Desa SK nya langsung oleh Bupati, sehingga gak ngaruh pergantian kades seperti BPD lanjut saja,” ucapnya. (rud)