Kalah Menang, Petahana Wajib Ngantor
CILAMAYA WETAN, RAKA – Pemilihan kepala desa (pilkades) rampung digelar Minggu (11/11). Para kepala desa petahana yang nyalon kades, mulai dicabut masa cutinya tanggal 19 November mendatang. Kalah dan menang, kades lama wajib menuntaskan tugasnya sebagai pimpinan pemerintah desa sampai dengan dilantiknya kades yang baru dilantik 14 Desember 2018.
Kasie Pemerintahan Kecamatan Cilamaya Wetan Nurhasan mengatakan, masa cuti kades setelah mengikuti hajat pilkades akan berakhir Minggu ini. Kalah atau menang, kades lama wajib ngantor menuntaskan berbagai pekerjaannya yang sempat tertunda karena pilkades. “Terutama laporan pertanggungjawaban yang sudah dicairkan ke desa, termasuk kewajiban pembayaran pajaknya, serta melanjutkan pelayanan yang optimal dalam jangka waktu sebulan kedepan,” ujarnya.
Juanda Syafari, kasie Pemerintahan Kecamatan Lemahabang mengatakan, kades tetap jadi pimpinan pemerintah desa sampai dengan waktu pelantikan nanti. Kalah menang, bukan jadi hambatan bagi kades yang menyisakan jabatan sebulan lagi untuk ngantor, memberikan pelayanan, pertanggungjawaban dan ikut rapat di kecamatan dan kabupaten. Sedangkan kades yang kalah, dia minta tetap dewasa menyikapi realita pilkades. “Ya sampai dilantik nanti kades lama masih ada kewajiban sebulan menjabat seperti biasa,” ujarnya.
Camat Lemahabang Hamdani mengatakan, masa cuti kades berakhir per tanggal 19 November dan berakhir pada 14 Desember, saat kades baru dilantik. “Mulai kerja normal lagi 19 November sampai 14 Desember. Kita harap kades lama tuntaskan PR yang ada sebelum menanggalkan jabatannya,” katanya. (rud)