Kejar Target, Bendahara PBB Dikumpulkan
![](https://sp-ao.shortpixel.ai/client/to_auto,q_glossy,ret_img,w_780,h_470/https://radarkarawang.id/wp-content/uploads/2020/07/Kanan-Lagi.jpg)
RAPAT : Plt Camat Lemahabang Artha mengumpulkan bendahara PBB.
LEMAHABANG, RAKA – Cari cara untuk menaikan retribusi pajak tanah dan bangunan, Plt Camat Lemahabang, Artha, panggil semua bendahara PBB dari 11 desa. Selain mendengar langsung keluhan di lapangan, bendahara PBB juga diminta cari cara dan alternatif dalam meningkatkan wajib pajak.
Terlebih setelah target pajak bumi dan bangunan di Lemahabang sebesar Rp940,3 juta sampai Juli ini, sementara baru masuk sekitar Rp70 jutaan, dimana rata-rata per desa sekitar 6 jutaan saja. “Saya coba cari tahu desa mana saja yang masih ada iuran rutin. Diantaranya Desa Pulomulya, Desa Lemahmukti, dan Desa Kedawung. Kewajiban setoran PBB masyarakat, baik tanah darat maupun tanah sawah harus cepat sarapannya,” tegasnya.
Arta menambahkan, dalam setahun ada musim rendeng dan musim gadu, artinya setahun bisa dua kali panen dan dua kali penagihan, harusnya bisa masuk optimal, apalagi yang bisa diperbantukan RT.
Maka ke depan, konsep penagihan tanah darat dengan sawah harus dimanage dengan baik. Dimana tanah darat lebih murah dan tidak harus menunggu masa panen, sementara tanah sawah yang besarab wajib pajaknya Rp120.000, bisa ditoleransi menunggu masa panen. “Artinya jangan menagih pajak tanah sawah dengan tanah darat bersamaan di bulan yang sama, seperti di bulan 10 misalnya. Itu akan membuat repot bendahara PBB yang rata-rata per desa wajib pajaknya mencapai 1000 sampai 2000 orang,” ujarnya.
Pihaknya meminta dengar keluhan para bendahara PBB di lapangan agar memiliki target tahun ini, minimal capaianya bisa 60%. Tahun sebelumnya juga, tertinggi dan terbaik di Karawang itu hanya 60% setahun.
Ia juga menegaskan, pencairan dana bagi hasil (DBH) retribusi dan pajak daerah yang dicairkan ke desa-desa di bayarkan penuh pemkab 100%, di mana salah satu alokasinya adalah untuk insentif bendahara PBB Rp750 ribu per bulannya, tapi kewajiban untuk membayar pajak bagi PAD berupa PBB rata-rata justru jauh dari 100% dengan beragam pertimbangan dan kendala di lapangan.
Oleh karena itu, ia akan melakukan evaluasi setiap bulannya dan mencari cara agar setoran PBB ini bisa terus meningkat dengan membuat surat perintah oleh para kadesnya kepada bendahara dan RT yang diperbantukan, atau memberikan surat kewajiban pajak yang dikonsep. Khususnya kepada pemilik lahan sawah yang rata-rata berada di luar daerah. “DBH itu setiap desa rata-rata Rp250 jutaan, itu diberikan haknya 100% ke desa dari pemkab, dan kewajiban kita adalah membayar pajak dan mendorong warga sadar pajak,” pungkasnya. (rok)