Ketua RT dan RW Dilarang jadi Tim Kampanye
KLARI, RAKA – Ketua RT dan RW dilarang ikut atau masuk dalam tim kampanye. Aturan yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 itu disosialisasikan saat rapat minggon Desa Kiarapayung yang digelar di aula kantor kades.
Ketua PPS Desa Kiarapayung, Nia Kurniawan menyampaikan, dalam Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat 2 Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kapupaten/kota memastikan, tim kampanye tidak melibatkan salah satunya rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). “Kalau melihat aturan memang belum ada sanksi yang diberikan untuk RT dan RW jika ikut terlibat dalam kampanye. Tapi jelas dilarang,” ujar Nia, saat rapat minggon, Rabu (20/3).
Ia menambahkan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada pasal yang menjelaskan PNS, TNI, Polri, kepala desa, staf desa tidak boleh ikut terlibat dalam melakukan kampanye. “RT dan RW itu bagian dari staf desa sehingga mudah mempengaruhi orang lain. Jadi tidak diperbolehkan untuk melakukan kampunye, artinya agar tidak ada kecurangan. Saya harap tidak ada kecurangan dan bisa adil,” paparnya.
Masih dikatakan Nia, jika ada seseorang atau calon yang menawarkan kepada RT dan RW sebagai tim sukses, ia menghimbau agar tidak terjerat masalah yang akan merugikan diri sendiri dan mempermalukan nama baik pemerintah desa lainya. “Kalau ada yang menawarkan, saya harap kepada RT dan RW untuk menolak dan tidak ikut campur, hal ini untuk kebaikan bersama,” terangnya.
Selain itu, masih ada beberapa warga yang belum mengetahui dan memahami pelaksanaan pencoblosan pemilu 2019 mendatang. Maka dari itu, diwajibkan untuk tetap mensosialisasikan kepada warga sehingga tidak ada kesalahan saat pemilihan nanti. “Kita harus kerjasama dalam mensukseskan pemilihan ini, sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan saat pemilihan nanti, terutama memberi pemahaman kepada warga terkait pelaksanaan pemilu nanti,” pungkasnya. (cr3)