Kota Layak Anak Masih Mimpi
TELUKJAMBE TIMUR, RAKA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang optimis Karawang menjadi Kota Layak Anak (KLA) tahun 2019. “Ini sesuai dengan arahan Bupati Karawang Cellica Nurachdiana, agar kepada seluruh kepala dinas merencanakan inovasi-inovasi terbaru demi mensukseskan Karawang menjadi kota layak anak,” tutur Kepala DP3A Kabupaten Karawang Abdul Ajiz kepada Radar Karawang, Jum at (26/4).
Ia melanjutkan, DP3A merupakan stake holder yang mensukseskan Indonesia Layak Anak. Untuk mencapai itu harus ada syarat-syarat dan memenuhi kriteria yang harus ditempuh, dan saat ini Karawang sudah mulai tahapan, namun perlu ada komitmen untuk memenuhi persoalan berupa kriteria pemenuhan anak, dalam memenuhi grade yang baik sehingga dapat mencapai KLA sesungguhnya. “Salah satu upaya mencapai KLA, maka diperlukan penguatan pemenuhan berupa konvensi hak anak,” terangnya.
Kepala Bidang Peningkatan hidup perempuan dan keluarga (PHPK) Khaidir Khalid mengaku, saat ini DP3A sedang berupaya melakukan kebijakan dalam sebuah perencanaan yang berimplikasi terhadap pemenuhan hak anak, seperti pembangunan taman bermain anak yang diharapkan didukung pula oleh fasilitas bahan bacaan. “Untuk mencapai hal ini tentu ada keseriusan bersama , dunia usaha Industri, maupun pemangku kepentingan,” harapnya.
Menurut Khaidir upaya dalam pemenuhan hak-hak anak, tidak hanya terpaku pada daerah perkotaan saja, namun secara meluas harus diupayakan, terutama yang menyentuh pemenuhan anak pada daerah – daerah pelosok atau pinggiran kecamatan maupun kelurahan yang jauh jangkauannya. “Memang untuk memenuhi standar kota layak anak harus mampu dilakukan menyeluruh dan menyentuh setiap lapisan,” bebernya.
Dikatakan pula, untuk menjadikan suatu KLA, bukanlah hal yang mudah. Sebab kriteria dari 24 indikator penilaian tersebut menjadi acuan. Meski tidak bisa merincikan apa saja yang masuk dalam 24 indikator tersebut, namun akan banyak hal yang harus dipenuhi, terutama berkaitan dengan upaya mengikis pelanggaran terhadap hak – hak anak. “Misalkan bagaimana menghindari terjadinya kejahatan terhadap anak, yang selama ini kerap terjadi dan anak itu sendiri menjadi korban. Untuk menuntaskan persoalan tersebut maka perlu melakukan langkah yang tegas untuk penindakan,” lanjut Khaidir.
Rencana dibulan Maret-April di 2019 ini, tegas Khaidir harus segera dideklarasikan bahwa kota Karawang sebagai KLA, sebagai sasaran penilaian mulai dari bundaran Ramayana sampai lampu merah karang indah, sebagai syarat penilainnya sendiri tidak diperbolehkan adanya iklan rokok. (yfn)