Uncategorized

KTP jadi Acuan DPT Pilkades

LEMAHABANG, RAKA – Sebelum dinyatakan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), masyarakat yang dapat menentukan pilihannya nanti diajang pilkades merupakan warga di satu desa yang tinggal sekurang-kurangnya 6 bulan sebagai warga desa tersebut, itupun dibuktikan melalui surat kependudukan berupa KK dan KTP-el.

Dikatakan Kasie pelayanan umum Kecamatan Lemahabang, Ade Saepudin. “Panitia sebelas harus aktif berkoordinasi ketika Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan, terlebih ketika ada warga yang diragukan kependudukannya,” kata Kasie Pelayanan Umum Kecamatan Lemahabang, Ade Saepudin.

Menurutnya, ini salah satu klausul Peraturan Bupati mengenai kependudukan warga yang berhak memilih di Pilkades 2021 ini. Untuk itu, panitia sebelas harus terus berkomunikasi dengan PPDP untuk mendata semua warga desanya sebelum ditetapkan jadi DPS, bahkan Daftar DPT.

Warga yang datang atau keluar desa, kata Ade, bisa dilihat melalui operator kependudukan Kecamatan. Sehingga, ketika sudah diverifikasi riwayat warga tersebut, sebelum DPT ditetapkan pihaknya bertanggungjawab dan tandatangani keabsahan data kependudukan tersebut.

Namun, sebelum ditetapkan jadi DPT, panitia sebelas wajib mengundang semua BPD dan Calon Kades untuk mengetahui data-data warga tersebut, berikut penyampaian riwayat/kronologisnya ke Kecamatan. Sehingga, ketika DPT ditetapkan, tidak ada lagi data tambahan pemilih Pilkades sama sekali, karena riwayatnya jelas, keabsahannya jelas dan disepakati semua calon bersama BPD. “Eksodus bisa saja terjadi, tapi soal keraguan data kependudukan warga karena sering di luar desa, atau ada di dalam desa tapi belum punya selembarpun admisitrasi kependudukan, maka bisa dilihat lewat verifikasi kronologis di operator kecamatan, sehingga jelas akan muncul, si A adalah warga desa A, atau si B merupakan warga desa A setelah menempuh verifikasi,” terangnya.

Sayangnya, panitia sebelas belum masif berkonsultasi soal data ragu kependudukan warganya yang akan dijadikan pemilih. Padahal, ketika Pilkades selisih hasilnya tipis, keabsahan pemilih yang sebelumnya diragukan ini, bisa diantisipasi. “Se Indonesia, semua warga negara itu dibuktikan lewat KTP dan KK, jadi kalau ada data di DPS meragukan karena ada warga tinggal tapi tak memiliki data kependudukan, harus konsultasi dulu dan hindari membuat Surat Keterangan Desa (SKD), karena kependudukan itu wajib dibuktikan lewat KK dan KTP,” katanya.

Ade menyarankan, agar panitia memiliki aturan sesuai Perbup menyikapi warga yang belum memiliki identitas yang sah. Karena, operator KTP/KK sangat memungkinkan membantu koneksikan data yang dikeluarkan panitia, sehingga data yang sebelumnya diragukan, jadi jelas karena diberita acaranya tercantum NIK dan alamatnya. “Harus berpedoman Perbup dan perbanyak koordinasi dengan Kecamatan maupun Calon Kades menyikapi soal daftar pemilih ini,” pungkansya. (rok)

Related Articles

Back to top button