KTR Tidak Dipatuhi
- Pegawai Bebas Merokok
TIRTAMULYA, RAKA – Pemerintah Kecamatan Tirtamulya berlakukan aturan kawasan tanpa asap rokok (KTR) bagi para pengunjung maupun para petugas kecamatan.
Kepala Satuan Petugas KTR Kecamatan Tirtamulya Deden Jayalaksana mengatakan, kesadaran petugas dan warga masih rendah dalam menjaga lingkungan, pasalnya meskipun sudah dipasang larangan merokok, rupanya hal itu tidak dihiraukan. “Ya tidak sedikit warga yang nunggu antrean sambil merokok, bahkan petugas juga sebagian masih ada yang seperti itu,” ucapnya, kepada Radar Karawang, Senin (2/9).
Namun hal tersebut, lanjutnya, sudah jarang terlihat semenjak dikeluarkanya Perda Nomor 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pelanggar akan dikenakan sanksi denda uang sebesar Rp5 juta. “Ya awalnya ada tahapan peringatan, kalau masih tetap dilakukan yang harus didenda sebesar Rp5 juta, tentunya hal itu ditakuti warga dan petugas,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah kecamatan memberikan tempat khusus untuk merokok bagi petugas dan warga saat berkunjung ke kecamatan. “Kita berikan tempat khusus di belakang kantor kecamatan, kan jauh tuh lokasinya, jadi tidak mengganggu pengunjung lainnya,” paparnya.
Sementara itu, Mahasa (32), warga Desa Kamurang Kecamatan Tirtamulya mengungkapkan, ia sangat setuju saat pemerintah kecamatan menegakkan aturan tersebut, pasalnya selain membuat tidak nyaman, hal itu akan mengganggu kesehatan warga lainnya saat berkunjung terutama kepada ibu hamil dan anak-anak. “Di kecamatan kan banyak anak kecil, kadang ada ibu hamil, kasihan kalau banyak yang rokok, jadi tidak nyaman,” paparnya.
Ia berharap, aturan tersebut terus diberlakukan, karena selain mengganggu kesehatan, aturan tersebut dapat membuat kecamatan terlihat bersih dan nyaman. “Biasanya kan puntung rokok bikin kotor banyak sakarnya, kalau begini kan kita juga jadi lebih nyaman,” pungkasnya. (acu)