Uncategorized

Kursi Pjs Kades Rawan Transaksional

TELAGASARI, RAKA – Lowongan kursi pengganti kepala desa sementara atau biasa disebut pejabat sementara (Pjs) akan melibatkan banyak bawahan dan para staf di lingkungan kecamatan. Untuk mengisi kekosongan kursi panas tersebut, bisa jadi membuat camat dilema.

Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talagasari Agus Kustara mengatakan, pihak kecamatan harus selektif memilih Pjs kade dari kalangan ASN, sesuai dengan harapan aparat desa dan BPD setempat melalui musyawarah. Artinya tidak sepihak penunjukan. “Siapapun berhak menjadi Pjs. Praktek rekomendasi dan ajuan Pjs itu, saya harap tidak dibuka dengan cara transaksional. Satu lagi, jangan cuek terhadap peran serta BPD,” ujarnya kepada Radar Karawang, kemarin.

Tanpa persetujuan BPD, lanjut Agus, eksekusi ajuan bisa sia-sia. Terlebih, ajuan Pjs saat ini lebih cepat sebelum kades berakhir masa jabatannya. Sehingga saat pemberhentian kades, bupati juga men-SK-kan Pjs untuk memimpin pemerintahan desa sampai kepala desa terpilih ditetapkan dalam Pilkades 2020 mendatang. “Pjs sekarang ini panjang waktunya. Wajar kalau banyak yang mau dan dilema memutuskan, tapi bagi kami yang penting musyawarah,” ujarnya.

Ia melanjutkan, ada skala prioritas agar Pjs kades bukan dari kalangan guru, tenaga medis dan Satpol PP atau ASN yang akan masuk dalam kerangka panti uji. Namun dia sangat berharap agar Pjs yang dipilih melalui rekomendasikan dan ditunjuk. Sekaligus memastikan mereka yang benar-benar sudah paham roda pemerintahan di desa. Diantaranya bisa kasie, atau staf kecamatan maupun lainnya. “Siapapun boleh asal tidak cuek kepada BPD,” pungkasnya. (rok)

Related Articles

Back to top button