Lulus Passing Grade Belum Tentu Diangkat PPPK
PURWAKARTA, RAKA – Para guru honorer yang lulus passing grade hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tengah harap-harap cemas. Mereka menunggu keputusan pemerintah masuk atau tidak ke dalam formasi.
Harap-harap cemas mereka bukan tanpa alasan, karena ternyata tidak semua yang lulus passing grade akan mendapatkan formasi PPPK 2022. Akibatnya harus menunggu formasi 2023 dan untuk pemberlakuan ketentuannya belum pasti juga karena masih menunggunakan ketentuan yang terbaru.
Salah seorang guru honor di Kabupaten Purwakarta, Siti Syarifah mengatakan, dirinya mengikuti seleksi PPPK 2021 dan lulus passing grade. Namun tidak mendapatkan formasi. “Jelas saya kecewa, padahal saya lulus passing grade,” keluhnya.
Belakangan dirinya mendapatkan informasi mengenai pengangkatan otomatis yang lulus passing grade. Dia pun mengaku senang dengan harapan bisa mendapatkan formasi PPPK tahun ini. “Saya menjadi tenaga honorer di sekolah dari 2012. Mudah-mudahan informasi itu benar dan saya diangkat PPPK,” tuturnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta Dadi Sadali mengatakan, bahwa lulus passing grade bakal diangkat otomatis menjadi PPPK jika di sekolah tempat bekerja ada formasi.
Selain itu, kata Dadi, ada juga peraturan-peraturan lain yang tercantum dalam surat keputusan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 20 Tahun 2022.
“Mereka diangkat otomatis jika tempat di mana dia bekerja ada lowongan. Kalau misalkan dengan jabatan yang sama dipakai nilai yang tertinggi. Jika jabatan berbeda pakai hasil uji kompetensi kedua. Itu tertuang dalam Permenpan Nomor 20 Tahun 2022,” imbuhnya.
Alasan berikutnya, kata dia, adalah lulus passing grade tidak diangkat semua melihat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mengingat sistem upah kerja PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah. “Lulus passing grade PPPK 2021 di Purwakarta sebanyak 691 orang, kalau semua diangkat dan upah kerja dibebankan ke pemerintah daerah saya kira berat,” terangnya.
Untuk itu, Dadi juga tengah menunggu kebijakan pemerintah pusat agar yang belum mendapatkan formasi dapat terakomodir. “Untuk formasi PPPK 2023 kita mengusulkan 350 orang, 238 di antaranya tenaga pendidik atau guru, tapi penetapannya belum turun,” bebernya. (gan)