Mahasiswa Wajib Kantongi Izin
TEMPURAN, RAKA – Bagi mahasiswa yang sedang melakoni observasi maupun Kuliah Kerja Nyata (KKN), tidak boleh sembarang meminta data desa serampangan seperti alokasi dana desa, dana desa maupun lainnya. Pasalnya, kegiatan tersebut harus dibarengi izin rekomendasi dari Kesbangpol dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Camat Tempuran Suwandi mengatakan, kampus yang hendak melakukan penelitian, observasi dan data-data desa, secara etika boleh-boleh saja. Tapi, biasanya harus disertai izin rekomendasi dari Kesbangpol dan DPMD. Hal itu bukan wajib, tapi secara etika kepantasan memang harus dilakukan. Adanya surat rekomendasi dari Kesbangpol dan DPMD ini, bukan berarti mengekang mahasiswa dan dunia akademisi memperoleh hak penelitian dan observasi, tapi urusan etika saja. “Karena, sebenarnya tidak ada larangan mahasiswa melakukan penelitian kapanpun, termasuk memintai data keuangan desa. Tapi, etikanya harus mengantongi surat itu agar lebih terukur dan rapi,” ujarnya.
Lebih jauh camat menambahkan, soal izin dan rekomendasi itu, biasanya memang sudah dilakukan dan semua akademisi kampus sudah mengetahuinya. Baik kampus di daerah, maupun luar daerah. Pihak desa dan kecamatan hanya akan memberikan data seperlunya saja kepada para mahasiswa. “Sudah biasa dilakukan sih dari kampus juga soal izin mah, baik dalam maupun luar daerah,” ujarnya.
Saat ini, ada sekitar 6 mahasiswa Unsika di Desa Jayanegara yang ingin tahu pemetaan sosial dan ekonomi masyarakatnya, yang dituangkan dari alokasi dana desa. “Baru-baru ini ada yang PKL di Desa Jayanegara, mohon dilayani dengan baik, ” katanya. (rud)