Murid PAUD Dilarang Belajar Calistung
LEMAHABANG WADAS, RAKA – Akhir bulan Oktober, gur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tidak diperkenankan mengajar anak didik baca, tulis, dan berhitung atau biasa dikenal calistung.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran bupati tentang larangan pemberlakukan sistem calistung di lingkungan PAUD nomor 420/6800/Disdikpora. “Masa keemasan anak usia 2-6 tahun. Sayangnya, larangan calistung tidak dibarengi dengan solusi kurikulum dan standar yang baku bagi anak usia PAUD,” ujarnya.
Ketua Himpunan PAUD Kecamatan Lemahabang Asep Saepudin Zukhri mengatakan, pelarangan calistung dalam edaran bupati bukan sebatas edaran, tapi mampu atau tidak mensosialisasikannya. “Bagus sih ada larangan, biarkan anak melihat angka dan huruf dengan cara mereka sendiri,” katanya.
Penilik PAUD Kecamatan Lemahabang Andang Hermawan menyambut baik larangan calistung yang dituangkan dalam edaran. Hanya saja edaran tersebut seharusnya disertai standar kurikulum anak PAUD. “Sebenarnya, selain bermain calistung, di dunia PAUD itu memang sebatas tahu dan kenal saja, mungkin bahasa agak baiknya adalah penyesuaian calistung,” katanya.
Kasie PAUD Dikmas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang Juhdiana mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin operasional bagi PAUD yang masih menerapkan sistem pembelajaran calistung. Karena menurutnya, sistem yang diberlakukan oleh sejumlah pengelola PAUD di Karawang, bertentangan dengan Pemerdikbud Nomor 137 Tahun 2014. Bahkan jika Calistung itu dibiarkan di tingkat PAUD, bisa berdampak buruk kepada anak dikemudian hari. “Seharusnya PAUD konsisten menggunakan sistem penerapan bermain, dan sosialisasi anak dengan teman-teman sebayanya,” ungkapnya. (rud)