Nikah Boleh, Resepsi Jangan
CILAMAYA WETAN, RAKA- Selama wabah virus corona belum usai, berbagai acara yang berkaitan dengan perkumpulan manusia dihentikan. Mulai dari perkumpulan secara umum, peribadahan, hingga resepsi pernikahan.
Hanya saja, untuk acara akad nikah tetap bisa di laksanakan. Asal tidak mengundang keramaian dan tidak mengundang kerumunan. “Akan nikah tetap ada, asal jangan ada resepsi yang mengundang keramaian atau kerumunan orang-orang. Hanya sekedar yang bersangkutan, kedua mempelai saksi-saksi dan petugas KUA,” ucap Kepala KUA Cilamaya Wetan H Oyo Sumaryo.
Menurutnya, selama wabah corona ini tidak ada pelarangan untuk akad nikah, namun yang dilarang adanya resepsi dan kerumunan orang banyak. Sesudah akad nikah diharuskan bubar dan hal ini dipantau langsung oleh polsek. Sementara saat calon pengantin (Catin) ketika daftar hendak nikah, KUA memberitahukan tidak boleh adanya resepsi pernikahan, yang diterima KUA sebatas akad nikah, itupun dibatasi yang hadirnya. “Kalau akhirnya ada resepsi pernikahan itu adalah ranahnya pihak kepolisian. KUA memberitahukan protokoler akad nikah seperti harus disediakan sanitezer, sarung tangan dan masker sesuai peraturan Kemenag,” tuturnya. (rok)