Uncategorized

Pembangunan Gudang Demfarm Mangkrak

JAYAKERTA, RAKA- Pembangunan gudang Demfarm Coorporation oleh Kementerian Pertanian di Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta diduga tanpa izin. Proyek senilai Rp939 jutaan yang diperuntukan untuk kandang itik tersebut,ditanggapi langsung peneliti PW Padi, Septian Deni.

Saat di temui di kantor Camat Jayakerta Jumat (22/2) kemarin, ia mengaku jika perizinan lahan Demfarm Corporation ini merupakan tugas dan tanggungjawab Dinas Pertanian Kabupaten Karawang yang sebelumnya telah dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU). “Semua izin itu di Dinas Pertanian, dan nanti akan ada penyelesaian untuk lahannya,” katanya.

Dirinya mengakui, ada keterlamabatan dalam menyelesaikan pembangunan Demfarm Corporation dari pihak pelaksana. Pasalnya, pekerjaan yang menggunakan anggaran tahun 2018 sampai saat ini juga belum selesai. Namun demikian, ada mekanisme untuk melanjutkan keterlambatan pelaksanaan di akhir tahun yang tertuang di dalam adendum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 tahun 2015. “Walaupun di lanjutkan, tetap ada sanksi kepada pihak pelaksana atau kontraktor. Ada denda setiap terminnya,” tandasnya.

Disinggung pembuatan izin yang tidak dilakukan diawal pekerjaan, ia berkilah bahwa pembangun tersebut merupakan instruksi kementerian. Adapaun penempatan lokasi di Karawang, itu karena sudah MOU dengan bupati, bahkan MOU tersebut diteruskan melalui kerjasama dengan Kepala Dinas Pertanian, karena kementan melihat potensi Karawang yang di anggap sebagai lumbung padi, jadi difokuskan di sini untuk mendukung swasembada padi dan bisa jadi contoh untuk daerah-daerah lain.

Bahkan kedepan bentuk demfarm ini bermetamorfosis menjadi korporasi mulai dari padi, holtikultur, peternakan, dan pengolahannya dapat terintegrasi dalam suatu kelembagaan. Dalam hal ini pemerintah membina para petani, sehingga korporasi petani menjadi mandiri. “Untuk masalah yang belum terselesaikan itu, kementerian sudah melimpahkan ke pemda melalui Dinas Pertanian. Karena dalam perjanjian, semua perizinan sudah di alihkan ke pemda,” katanya.

Camat Jayakerta, Budiman Achmad mengatakan, pihaknya sempat mengingatkan agar Pemda Karawang dalam setiap melaksanakan program, khususnya dalam membangunan demfarm ini dapat berkoordinasi dengan pihak terkait. Karena, dirinya tidak ingin program tersebut terkendala akibat kurangnya koordinasi. “Bagaimana kalau misalkan terjadi problem di tengah masyarakat, jika kita sendiri tidak mengetahui apa tujuan pembangunan itu. Di sinilah pentingnya koordinasi,” tegasnya.

Lebih tegas, ia meminta kepada pemerintah pusat agar tidak memandang sebelah mata tentang koordinasi antar OPD. Karena ada regulasi yang harus di tempuh.” jangan anggap remeh koordinasi,”tutupnya. (rok)

Related Articles

Back to top button