Uncategorized

Pembangunan Yayasan Perintis Ilmu Alquran Dihentikan

TINJAU LOKASI: Satpol PP mendatangi Pembangunan Yayasan Perintis Ilmu Alquran.

RENGASDENGKLOK, RAKA – Pembangunan Yayasan Perintis Ilmu Alquran di Dusun Bojongkarya I, RT 06 RW 01, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok terpaksa dihentikan, karena diduga tak memiliki Izin Pendirian Bangunan (IMB).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang didampingi Kasi Trantib Kecamatan Rengasdengklok dan sejumlah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) wilayah Rengasdengklok meninjau langsung lokasi Pembangunan Yayasan Ilmu Alquran.

Wahyu CS, Kasie Lidik dan Sidik Satpol PP Kabupaten Karawang mengatakan, berdasarkan hasil audensi dengan aliansi LSM terdiri dari Gibas, NKRI, dan GMBI, kordinator wilayah Rengasdengklok beberapa hari yang lalu, bahwa ada dugaan pembangunan yayasan tanpa melalui prosedur yang berlaku, ditambah ada perintah dari Kasatpol PP untuk meninjau langsung lokasi pembangunan. Pihaknya mengaku sudah mengundang ketua Yayasan Perintis Ilmu Alquran untuk hadir pada Kamis (21/11) mendatang. “Nanti hitam di atas putihnya (pembangunan yayasan) harus kita periksa dulu, mungkin nanti ada tindakan-tindakan selanjutnya,” jelas kepada Radar Karawang, Senin (18/11).

Cacan, kasi Trantib Kecamatan Rengasdengklok mengatakan, pembangunan Yayasan Perintis Ilmu Alquran tidak melalui prosedur yang harus ditempuh. Pihaknya mengaku sebelum digelar pengecekan oleh pihak kabupaten, dirinya sudah memberitahu pihak yayasan tersebut. “Memang betul (Yayasan Perintis Ilmu Al Qur’an) belum ada izin mendirikan bangunan, jadi cuma ada akta pendirian yayasan saja,” ujarnya.

Abdul Rohim, ketua Yayasan Perintis Ilmu Alquran mengaku bahwa sekitar dua bulan selama pembangunan berlangsung tak mengantongi IMB. Yayasan dengan luas kurang lebih 3000 meter itu, sementara ini dihentikan. “Rencananya yayasan ini akan menangani SD Islam terlebih dahulu, kemudian mimpi kita akan buat pesantren,” pumgkasnya. (mra)

Related Articles

Back to top button