Pengawas TPS Kotabaru Masih Kurang
KOTABARU, RAKA – Kuota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kotabaru masih belum terpenuhi, pasalnya syarat menjadi PTPS manimal usia 25 tahun dan lulusan SLTA. “Kuota yang dibutuhkan untuk PTPS Panwancam Kotabaru sebanyak 323 sesuai dengan jumlah TPS yang ada Kecamatan Kotabaru,” ujar, Agus Virgo Ketua Panwascam Kotabaru, Kepada Radar Karawang, Minggu (24/3) kemarin.
Ia menjelaskan, meski jumlah yang mendaftarkan diri lebih dari jumlah TPS, namun adanya syarat PTPS dengan minimal usia 25 tahun dan lulusan SLTA, sehingga tidak memenuhi kuota yang dibutuhkan. “Sebenarnya yang daftarnya banyak (melebihi kuota), tapi tidak sesuai aturan, jadinya masih kekurangan,” ungkapnya.
Ia mengaku, dari 323 yang dibutuhkan baru terisi 215, masih kurang 108. Agar dapat memenuhi jumlah kuota, akan menambah jadwal pendaftaran sampai tiga hari sebelum pelaksanaan pemilu. “Kami akan memperpanjang pendaftaran,” akunya.
Masih dikatakannya, meski terjadi kekurangan, pihaknnya akan melakukan pelantikan dan bimtek PTPS terlebih dahulu. “Walaupun belum memenuhi kuota, pada hari Senin (25/3), kami akan melakukan pelantikan dan bimtek PTPS. Saya harap, degan adanya penambahan waktu untuk prekrutan PTPS bisa memenuhi kuota, bagi yang baru pun akan tetap dilantik dan bimtek PTPS,” pungkasnya.(acu)