SD di Tempuran Masih Tatap Muka

PULANG SEKOLAH: Sejumlah siswa pulang usai belajar secara tatap muka di sekolah. Meski belajar tatap muka, tapi jumlah siswa dan waktu belajar dibatasi sehingga meminimalisir kerumunan siswa di sekolah.
Jumlah Siswa dan Waktu Belajar Dibatasi
TEMPURAN, RAKA- Semua SD di Kecamatan Tempuran masih memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dalam dua pekan terakhir, hanya saja kegiatan belajar siswa dibatasi jumlah dan waktunya. Selain menunggu edaran perpanjangan belajar dari rumah (BDR), izin PTM dari Satgas Covid-19 di Kecamatan Tempuran juga belum dicabut, meskipun sesekali ada pihak sekolah tidak melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat selama PTM, baik laporan dari orang tua atau masyarakat sekitar. Namun Korwilcambidik Tempuran secara tegas siap mengevaluasi dan mencabut izin PTM di sekolah tersebut. “Kami masih melaksanakan PTM pekan ini, dasarnya izin dari camat selaku Satgas Covid-19 kecamatan belum dicabut. Karena dinas juga sempat bilang dipasrahkan ke setiap kecamatan kewenangannya. Nah sekarang masih menunggu, apakah edaran BDR ada perpanjangan lagi atau bagaimana? kita siap jalankan,” kata Korwilcambidik Kecamatan Tempuran H Rohyat Nurdin, Senin (2/11).
Ia menambahkan, PTM Ini bukan saja di Tempuran, namun dilakukan di Kecamatan Cilebar dan Purwasari, pada dasarnya hasil konfirmasi bersama K3S, PGRI dan Gugus Tugas Kecamatan. Mereka memberikan izin sebagai tindak lanjut dari imbauan sebelumnya untuk memasrahkan PTM sesuai zona wilayah dan keamanan Covid-19. Bahkan PTM yang diberlakukan juga tidak cuma-cuma, karena pengetatan protokol kesehatan menjadi wajib, seperti pembatasan jumlah siswa 50%, kemudian jam belajar hanya 1 jam untuk kelas 1, 2 dan 3, sementara waktu 1,5 jam untuk kelas 4, 5 dan 6 sampai dengan pengadaan fasilitas secara rinci, mulai dari cuci tangan dan wajib masker.
Rohyat pun meyakini, justru peluang penyebaran Covid-19 itu lebih rentan terjadi di luar jam belajar PTM, bisa jadi karena BDR yang sulit termonitor penuh anak diajak orang tuanya ke supermarket, kerumunan dan hajatan. Ia menyebutkan hal itu lebih berbahaya ketika ada anggota keluarganya positif Covid-19, seperti di Desa Lemahmakur.
Selain itu, Korwilcambidik bersama gugus tugas harus aktif memonitoring sekolah selama PTM ini. Bagaimana keadaan fasilitas sekolah, penerapan prosesnya maupun wajib maskernya. Jika tidak sempurna, pihaknya tinggal menghentikan dan tidak menyelenggarakan PTM yang di sekolah tersebut, karena orang tua siswa maupun komite diharapkan aktif melihat fasilitas promkes di sekolahnya dan melaporkan jika tidak ada yang dimanfaatkan. “Sekarang kita tunggu edaran berikutnya dari disdik, seandainya dirasa perlu untuk BDR, tanpa disposisi ke tingkat kecamatan juga pasti kita setop,” tutupnya. (rok)