PJT Angkat Tangan Soal Penggusuran RM
DIKELUHKAN : Deretan bangunan warung remang-remang yang dibangun di atas tanah PJT II terus dikeluhkan warga.
KLARI, RAKA – Pihak Perum Jasa Tirta Walahar angkat tangan saat ditanyakan terkait lahan PJT yang digunakan warung remang-remang. Diketahui bangunan yang berlokasi di Dusun Walahar 1, Desa Walahar itu banyak dikeluhkan warga. “Memang betul sudah beberapa tahun lalu lahan itu digunakan pembuatan warung remang-remang sih,” ucap Novri, salah satu petugas PJT Sektor Walahar saat ditemui di kantornya, Jumat (4/10).
Ia menambahkan, kondisi lahan yang sekarang digunakan warung remang-remang telah disewakan dan dibayar setiap tahunnya, sehingga pihaknya tidak berhak jika sampai melakukan penggusuran terhadap warung-warung tersebut. “Uang sewanya masuk kas negara, mereka sewa jadi terlepas mereka mau gunakan untuk apa juga, selama tidak mengganggu aktivitas PJT ya sah-sah saja,” tambahnya.
Ia mengaku, secara aturan pihak PJT tidak berhak membongkar lahan yang telah disewa oleh warga tersebut, sehingga jika keberadaan warung remang-remang dinilai mengganggu aktivitas warga, maka warga harus melakukan usulan kepada pihak pemerintah desa untuk melakukan penggusuran. “Ya warga mintanya sama pemerintah desa supaya memberikan surat tembusan ke Pol PP kabupaten, karena secara MoU kita tidak berhak kalau sampai melakukan penggusuran,” akunya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Walahar Oyon mengungkapkan, seharusnya pihak PJT menindak tegas dengan keberadaan warung yang dinilai meresahkan warga desanya. Artinya jika memang perlu melayangkan surat kepada pihak Pol PP kabupaten, maka pihak PJT pun harus membuat surat tertulis bahwa ia sebagai pemilik tanah mengizinkan untuk dilakukannya penggusuran. “Tanah itu juga bukan milik kita, kalau memang setuju untuk dibongkar ya ayo kita sama-sama melayangkan surat terkait permintaan penggusuran warung tersebut langsung ke Pol PP Karawang,” pungkasnya. (mal)