Uncategorized

Politik Uang Rusak Mahasiswa

CILAMAYA WETAN, RAKA – Pemilihan umum (pemilu) tinggal 16 hari lagi. Aroma politik uang pun sudah tercium. Bagi-bagi uang atau biasa disebut ‘serangan fajar’ pun diprediksi akan kembali terjadi.

Melihat itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Cilamaya (Ikamaci) Farhan Hanif Ramadhan yang beralmamater di Unsika, mengimbau kepada seluruh anggotanya agar tidak terlibat dalam urusan politik, khususnya politik praktis dan politik uang. “Artinya bukan tidak boleh ikut andil dalam pesta demokrasi ini, namun harus bisa memilih porsi yang lebih ideal. Misalnya dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa memilih sesuai dengan hati dan nuraninya masing-masing,” ujarnya kepada Radar Karawang.

Dalam imbauannya, dia juga menegaskan agar idealisme mahasiswa tidak sampai digadaikan dengan sejumlah dana yang disuguhkan para calon, apalagi menjadi aktor politik uang. Justru, lanjut Hanif, mahasiswa harus berfokus dalam mendampingi pemahaman masyarakat agar tidak terjebak dalam money politik.

Adapun, dengan berbagai karakter anggota Ikamaci, dia pun tidak menekankan kepada anggotanya untuk memilih siapa pun capres atau calegnya. Bahkan, dia memberikan kebebasan anggotanya dalam memilih sesuai pilihannya. “Kita berikan kebebasan mereka dalam memilih, karena dengan kapasitas mahasiswa, saya yakin mereka punya segudang pemikiran yang berbeda,” ucapnya.

Ia hanya berharap mahasiswa yang tergabung dalam Ikamaci lebih memprioritaskan kondusifitas pemilu. Terlebih dengan banyaknya kasus hoaks yang dapat memecah belah pemahaman masyarakat. “Tugas kita mengawal pemilu ini jangan sampai terjadi kericuhan gara-gara hoaks,” pungkasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan tentang bahayanya politik uang dalam pemilu. Penegasan ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sejumlah Rp 8 miliar dalam kardus. Uang itu disinyalir digunakan untuk “serangan fajar” pada Pemilu 2019 pada 17 April nanti.

Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan kepada masyarakat dan caleg agar menghindari politik uang. “Dilarang lakukan serangan fajar, dilarang money politic, dilarang melakukan penyebaran fitnah hoaks. Itu udah jelas di slogan KPU,” ujar Arief. Larangan politik uang itu jelas tertuang dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2019 tentang Pemilu. Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara menjanjikan atau memberi uang kepada pemilih dapat dipidana pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. (rok/jp)

Related Articles

Back to top button