PSBM di Purwakarta 12 sampai 26 Oktober
PURWAKARTA, RAKA – Adanya peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Purwakarta membuat Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta bakal memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).
Ketua harian GTPP Covid-19 Kabupaten Purwakarta Iyus Permana mengatakan, PSBM akan diberlakukan khusus di Kecamatan Purwakarta terdiri dari sembilan kelurahan dan satu desa selama 14 hari, terhitung pada tanggal 12 sampai 26 Oktober 2020.
Iyus pun menjelaskan, PSBM ini diberlakukan karena adanya peningkatan kasus di Purwakarta yang hingga saat ini mencapai 96 dan khusus di Kecamatan Purwakarta 39 kasus.
“PSBM berdasarkan keputusan Gubernur Nomor 48 Tahun 2020 tentang pedoman PSBM dalam pencegahan Covid-19 di kabupaten/kota di Jawa Barat,” ujarnya.
Adapun pembatasan-pembatasan yaitu nanti akan dibatasi jam operasional minimarket mulai pukul 09.00-20.00 WIB. Kemudian supermarket buka mulai pukul 10.00-20.00 WIB.
“Kami juga akan melakukan penutupan jalan mulai dari Perempatan Suryo sampai Taman Pembaharuan mulai pukul 21.00-23.00 WIB,” kata pria yang juga menjabat Sekda Purwakarta itu.
Ia menegaskan, pada pemberlakukan PSBM ini tidak lagi teguran bagi pelanggar, melainkan berupa tenda Rp100.000 untuk perorangan yang melanggar protokol kesehatan dan Rp500.000 bagi badan usaha yang melewati batas operasional.
Ia mengaku akan melakukan pemantauan selama diberlakukannya PSBM selama 14 hari. Jika kasusnya belum menunjukan menurunan maka tidak menutup kemungkinan PSBM akan diperpanjang.
“Tapi mudah-mudahan kasusnya menurun sehingga PSBM tidak diperpanjang,” pungkasnya. (gan)