PTSL Rentan Pungutan Liar
Pasirtanjung Tarik Dana Rp650.000 per Sertifikat
LEMAHABANG, RAKA – Adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tiap kecamatan dinilai rentan pungutan liar (pungli), terlebih informasi soal program nasional itu tidak banyak diketahui oleh masyarakat umum karena minimnya sosialisasi.
Di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahbang beredar adanya dugaan pungli PTSL sebesar Rp650 ribu per orang. Namun kabar itu langsung dibantah oleh Kepala Desa Pasirtanjung, Saepudin. Kepala Desa menanggapinya dengan santai. Terlebih nominal tersebut sesuai dengan kesepakatan hasil musyawarah antara Pemerintah desa dengan BPD dan LPM. “Warga yang mana yang keberatan, dalam rapat yang digelar, semuanya sepakat, bahkan hasil musawarah itu dihadiri BPD, LPM dan segenap jajaran aparat Desa Pasirtanjung,” ujarnya.
Dia membeberkan, nominal Rp650 ribu tersebut hasil kesepakatan bersama, yaitu Rp150 ribu untuk pengukuran dan sertifikat, Rp500 ribu untuk kepengurusan BPHTB yang dikhususkan bagi pemilik lahan yang belum atau tidak mempunyai bukti kepemilikan tanah, seperti girik dan AJB. “Itu bisa dipertanggung jawabkan penggunaanya,” tegas Betong, sapaan akrab Saepudin.
Setelah memiliki girik, AJB atau bukti lainnya, lanjut Betong, pemilik lahan hanya dikenakan biaya Rp150 ribu. Dan jika sudah punya AJB atau girik atau bukti lainya, masyarakat tidak dikenakan biaya tambahan Rp500 ribu tersebut.
Malahan, Betong justru mempertanyakan pelaporan dirinya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena setiap dirinya mendapatkan program dari pemerintah, kenapa selalu dipermasalahkan. Mulai dari program bantuan dari pusat berupa pembuatan kandang ayam petelur hingga masalah PTSL saat ini. Namun hal itu ia anggap wajar, karena tidak semua orang pro terhadapnya. “Ini kenapa setiap saya dapat program bantuan pemerintah selalu dipermasalahkan? Ada indikasi apa sih? Kalo memang niatnya membangun desa seharusnya dia gak usah memperlambat program-program tersebut, harusnya dia juga ikut mendukung dong, ya seperti mencari solusi bagi kemajuan desa Pasirtanjung bukan malah mengucik-ngucik program bantuan,” celotehnya.
Sementara menurut salahsatu warga Desa Pasirtanjung Tatang yang ikut dalam mengurusi PTSL ini mengatakan, di dalam sosialisasi tentang budget itu, semua unsur masyarakat yang hadir menyepakati keputusan bersama. Terlebih, dalam mengurusi surat-surat atau akta tanah ini bukan perkara mudah jika dilakukan sendiri. “Selain menyita waktu, menguras kantong pribadi juga,” akunya.
Sementara saat ini, ada program pemerintah yang mempermudah masyarakat, ia merasa dana yang sudah disepakati itu dirasa tidak memberatkan masyarakat, tapi justru sebaliknya. “Kita menyepakati ini karena ada sosilisasi sebelumnya, karena kalau mengurus sendiri surat tanah ini memakan biaya jutaan. Kalau hanya Rp500 ribu kita siap. Apalagi peruntukannya sebagai pelengkap administrasi kita kedepannya, artinya mempermudah kita,” pungkasnya. (rok)