Ratusan Ajuan Akta Kelahiran Belum Dicetak
LEMAHABANG WADAS, RAKA – Dijatah cetak 150 lembar, ajuan akta kelahiran saat Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Lemahabang, Jumat (19/10) kemarin, lebih dari 500 orang. Akibatnya, berkas ajuan berstempel Paten tersebut diajukan kolektif dan bertahap, sehingga masyarakat tidak bisa menerima akta siap jadi dalam waktu yang singkat.
Kasie Pelayanan Kecamatan Lemahabang Ade Saepudin mengatakan, selain ajuan pencetakan Kartu Keluarga (KK) yang dijatah terbatas, yaitu 163 lembar dari yang diajukan 268 lembar, ajuan yang menumpuk saat Paten juga terjadi dalam permohonan pembuatan akta kelahiran. Dalam sehari, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) hanya mampu cetak 150 lembar akta kelahiran. Sementara permohonan ajuan yang masuk ke mejanya sudah mencapai 500 lebih.
Akibatnya, masyarakat berdatangan lagi ke kantor kecamatan sejak Senin (22/10) dan Selasa (23/10) kemarin, menanyakan ajuannya sudah dicetak atau belum. Sementara, sebelum dikirim berkasnya ke Disdukcatpil, pihaknya verifikasi dulu syarat pembuatan akta tersebut, apakah sudah sesuai atau belum. Karena kalau ada yang keliru atau tidak lengkap, harus dikembalikan lebih dulu untuk disempurnakan. “Ajuan sebanyak ini dalam memverifikasinya juga butuh ketelitian, daripada tidak sempurna dibalikin lagi sama Disdukcatpil,” ungkapnya.
Lebih jauh Ade menambahkan, dalam ajuan permohonan akta kelahiran, selain foto copy KTP suami istri, permohonan copyan KTP saksi 2 orang dan surat kawin serta surat keterangan bidan asli stempel basah. Ada yang belum lengkap semisal surat nikah tidak ada, bisa dibuatkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Namun dari berkas yang ada, beberapa diantaranya masih belum lengkap, maka hasil verifikasi harus dikembalikan lagi.
“Pemohon harus bisa bersabar, karena membuat akta dengan berkas yang belum lengkap tidak bisa instan. Betapapun ajuan itu masuk saat kegiatan Paten yang distribusi pencetakannya juga dijatah,” tuturnya. (rud)