Uncategorized

Rekam e-KTP Tidak Bisa Diwakilkan

REKAM E-KTP: Warga Kecamatan Rawamerta harus datang langsung ke kantor kecamatan untuk perekaman e-KTP meskipun dalam kondisi sakit. Tidak bisanya alat dibawa keluar kantor, menjadi salah satu alasan warga harus datang langsung.

Orang Sakit Wajib ke Kantor Kecamatan

RAWAMERTA, RAKA – Warga Desa Cibadak, Kecamatan Rawamerta terpaksa harus diboyong ke kantor kecamatan untuk melakukan perekaman e-KTP walaupun dalam keadaan sakit. Perekaman e-KTP ini terpaksa dilakukan oleh warga Cibadak agar bisa membuat kartu kesehatan untuk keperluan berobat.

Kardi, upas Desa Cibadak mengatakan, untuk keperluan berobat ke rumah sakit, salah satunya harus memiliki e-KTP, sehingga Wawan warga Cibadak itu mau tidak mau mendatangi kantor kecamatan untuk melakukan perekaman e-KTP. Kata Kardi, seharusnya perekaman e-KTP ini dilakukan dengan jemput bola oleh pihak kecamatan. “Harusnya alatnya di bawa ke sana (rumah) tapi dikarenakan bawa alatnya sulit, jadi terpaksa di bawa ke sini,” jelasnya, kepada Radar Karawang, Rabu (18/11).

Wawan didampingi Kardi dan keluarga tiba di kecamatan dengan menggunakan mobil operasional desa, lalu digotong ke ruang perekaman e-KTP. Meski dengan kondisi sakit, pemerintah kecamatan tidak bisa melakukan perekaman di rumah dengan beberapa alasan. Dikatakan Jenal Arifin, Kasi Kependudukan Kecamatan Rawamerta, kalaupun petugas turun ke lapangan, sekarang ini kondisinya di musim penghujan dan dikhawatirkan peralatan perekaman ini rusak. “Ya iya harus dibawa ke sini, yang namanya masyarakat butuh e-KTP, kita melayani mereka apapun keadaannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Jenal mengaku, sudah memberikan informasi kepada kepala desa melalui kasi pemerintahan, apabila ada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk datang ke kecamatan apapun kondisinya. “Kita hanya perekaman bukan percetakan terkait lama atau tidaknya kita tidak bisa menentukan, biasanya satu minggu dua minggu sudah jadi,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Back to top button