Rumah Reyot Dekat Kantor Camat
JANDA MISKIN: Dacih (50) warga Dusun Kalijaya, Desa Rengasdengklok Utara, berdiri di depan rumah reyotnya, kemarin. Meski dekat dengan kantor camat, dia tidak pernah dapat bantuan.
Janda Miskin Belum Diperhatikan Pemerintah
RENGASDENGKLOK, RAKA – Miris. Rumah reyot yang berada di pinggir Jalan Raya Katalaya-Kalijaya tak pernah dilirik pemerintah desa maupun kabupaten. Padahal lokasinya tak jauh dari kantor Kecamatan Rengasdengklok.
Dacih (50) warga Dusun Kalijaya, Desa Rengasdengklok Utara, yang hidup seorang diri di rumah yang beralaskan tanah, berdinding bambu, bahkan nyaris roboh itu. Dia tak dapat bantuan apapun dari pemerintah desa seperti jaminan kesehatan, beras sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH). Dacih mengaku sejak 40 tahun lalu tempat tinggalnya belum kunjung direnovasi, sebab tak memiliki biaya untuk membenahi bangunan yang sudah rusak. “Sebelum bikin rumah ini, awalnya saya dan suami tinggal di kontrakan,” jelas janda tua kepada Radar Karawang, Rabu (16/10).
Seolah pemerintah tutup mata, lanjut Dacih, disamping dirinya tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah, namun banyak warga yang memiliki rumah jauh lebih layak, tapi mereka mendapatkan bantuan berupa beras dari desa. Dacih pun heran dengan pemerintah yang diduga menelantarkan warga tak mampu seperti dirinya. “Orang-orang pada dapat beras, padahal mereka rumahnya lebih bagus dan bahkan ada juga yang punya emas,” katanya.
Keseharian Dacih hanyalah seorang tukang lotek keliling dan penghasilan kotor setiap hari tak jauh dari Rp100 ribu. Namun sudah beberapa hari ini dirinya tidak berjualan akibat sakit. Dia mengaku yang menanggung biaya pengobatan selama sakit ini, bukan dari pemerintah melainkan dari sang adik. “Kalau gak dagang gak ada pemasukan, makanya untuk makan saja dari adik,” keluhnya.
Asep Jumawi, sekretaris Desa Rengasdengklok Utara mengatakan, untuk tahun 2019 ada delapan rumah tidak layak huni (rutilahu) yang dibangun di Desa Rengasdengklok Utara, namun diantara itu semua tidak termasuk nama Dacih. Pihaknya mengaku masih banyak rumah tidak layak huni yang ada di Desa Rengasdengklok Utara. “Yang didahulukan untuk mendapatkan program rutilahu itu orang jompo, walaupun ada cucu-cucunya yang ikut, yang penting kita sesuai dengan program,” katanya.
Asep Syaripudin, ketua Komisi IV DPRD Karawang mengatakan, PKH merupakan program dari pemerintah pusat, namun pemerintah desa setempat beserta PSM bisa mengusulkan warga yang tidak mampu untuk mendapatkan PKH tersebut. Adapun terkait rutilahu salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu memiliki surat tanah dalam artian bukan tanah milik pengairan. Asep mengaku bersedia mendorong warga supaya hidup layak. “Sebetulnya pemerintah desa setempat bisa mengusulkan, asalkan harus melengkapi prosedur pembangunan rutilahu, jangan sampai tanah milik pengairan ataupun milik pemerintah,” pungkasnya. (mra)