Uncategorized

Sampah Impor di Pangkalan

DLHK: Sudah Masuk Pencemaran Lingkungan

PANGKALAN, RAKA – Tumpukan sampah plastik, kertas dan kain impor milik salah satu perusahaan di Karawang dibiarkan begitu saja di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan. Sampah yang menumpuk di lahan seluas sekitar empat meter ini, jika dibiarkan terus menerus berpotensi mencemarkan lingkungan.

Pjs Kades Tamansari Tete mengatakan, adanya pengelolaan sampah tersebut ada sebelum dirinya menjabat sebagai Pjs Kades Tamansari. Ia pun mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Muspika agar ada jalan keluar dan masyarakat tidak merasa dirugikan. “Kami tengah terus menggali potensi agar ada pekerjaan kembali untuk masyarakat,” jelasnya, Selasa (2/7).

Camat Pangkalan Usep Supriatna mengatakan, aktivitas sampah impor sudah diberhentikan satu bulan yang lalu. Sementara sampah yang ada sudah tidak lagi ada yang mengelola ataupun melakukan pembakaran. Ia pun sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Karawang agar ada tindak lanjut terhadap persoalan sampah impor itu. “Kami sudah memanggil pelaku-pelaku usaha sampah itu agar tidak lagi mengelola sampah. Dan sudah satu bulan sudah tidak lagi ada pengelolaan sampah impor di Desa Tamansari, bahkan kami pun sudah mengeluarkan surat pemberhentian aktivitas pensortiran sampah impor di Desa Tamansari,” terangnya.

Humas PT Pindodeli III Andar, saat dikonfirmasi melalui telepon enggan memberikan keterangan. Dia justru mengatakan, akan mengundang media untuk menjelaskan sampah tersebut. “Untuk lebih lanjutnya kami akan mengundang media untuk kami sampaikan lebih lanjutnya ya bang ,” tutupnya.

Sementara itu, Kabid Kebersihan DLHK Kabupaten Karawang Nefi Fatimah mengatakan, persoalan sampah impor bukan merupakan kewenangan dari bidang kebersihan, melainkan Bidang Penaatan Lingkungan. “Kalau bidang kebersihan lebih kepada pelayanan sosial yang bersifat umum. Kalau ini sudah termasuk pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan masuknya Bidang Penaatan Lingkungan,” kata Nefi, saat ditemui di ruang kerjanya.

Namun demikian, ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan dari kader lingkungan mengenai kegiatan tersebut. “Banyak aduan juga dari masyarakat. Tapi kami tetap koordinasikan dengan Bidang PPL,” ujarnya

Dikatakan Nefi, meski sudah menjadi pencemaran lingkungan, permasalahan sampah impor tersebut merupakan masalah nasional bahkan regional ASEAN. Karena berdasarkan informasi yang ia dapatkan bahwa sampah tersebut ada juga yang masuk di Malaysia, Australia dan negara-negara lain. “Permasalahan tersebut tentunya harus diselesaikan. Baik dari pihak kepolisian, kementerian dan lain-lain,” ujarnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, lanjut Nefi, salah satu upaya yang dilakukan DLHK Karawang ialah dengan mengirimkan surat kepada kementerian agar menindak permasalahan sampah impor yang terjadi di Karawang. “Kalau respon dari kementerian akan menindak dan mengembalikan sampah tersebut ke negara asal. Karena itu merupakan sampah ilegal,” jelasnya.

Rosmalia Dewi Sekretaris DLHK menambahkan, langkah yang DLHK ambil ialah melaporkan masalah sampah impor tersebut ke Kementerian Lingkungan hidup tentang kebijakan impor sampah dan dampaknya terhadap lingkungan. Kemudian untuk PT Pindo Deli 3 pihaknya meminta agar semua sampah tersebut tidak keluar dari pabrik. “Yang sudah terlanjur berceceran di luar, agar diangkut kembali ke dalam pabrik kembali,” tambahnya.(yfn/nce)

Related Articles

Back to top button