
RadarKarawang.id – Mengikuti instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal pemberantasan premanisme, Pemkab Karawang membentuk satuan tugas (satgas).
Bupati Karawang Aep Syaepuloh memastikan satgas pemberantasan premanisme dan kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi Idulfitri 1446 Hijriah.
Pembentukan satgas ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 2337/AR.06.04/PEMOTDA dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 29/AR.03.04.01/PEMOTDA.
“Satgas ini bisa mengakomodasi keseluruhan, tapi yang jelas, insyaallah sebelum (25/3/2025) kita harus pastikan itu sudah selesai,” ujar Aep.
Pembentukan satgas merupakan upaya pemerintah dalam pemberantasan premanisme, salah satunya terkait calo lowongan pekerjaan di daerah.
Bupati Karawang berharap satgas ini mampu memberikan kenyamanan, kemudahan, dan keamanan bagi pencari kerja serta investor di Kabupaten Karawang.
“Saya berharap ini menjadi sebuah komponen yang membangun integritas. Jadi, satgasnya tidak hanya menangani premanisme, tetapi juga ketenagakerjaan. Saya ingin Karawang menjadi pelopor satgas ini,” jelasnya.
Selain itu, Bupati Karawang menyampaikan kesiapsiagaan pemerintah daerah menjelang Idulfitri 1446 Hijriah dengan menyiapkan personel dari perangkat daerah terkait untuk kelancaran arus mudik dan arus balik tahun 2025.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan industri yang ada di Jabar.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih bersih, efisien, dan kondusif untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca juga: Kovoi Sambil Menyalakan Flare Meresahkan
Ia menegaskan, bahwa Pemprov Jawa Barat yang dipimpinnya akan mengambil langkah konkret untuk memastikan lingkungan industri terbebas dari praktik premanisme, baik mengatasnamakan organisasi masyarakat, kepala desa hingga outsourcing kepada tenaga kerja dan perusahaan.
“Saya akan menginstruksikan kepada seluruh kepala desa di Jabar agar tidak meminta sumbangan kepada pabrik-pabrik,” tegas Dedi Mulyadi
Ia juga menekankan bahwa setiap pungli, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tenaga kerja dan perusahaan adalah ilegal, dan akan segera ditertibkan.
Dedi mengingatkan bahwa perusahaan sudah memenuhi kewajiban pajaknya kepada negara, sehingga tidak ada alasan untuk adanya pungutan tambahan ilegal.
Tonton juga: Soe Hok Gie Simbol Perlawanan Orde Lama
“Perusahaan telah memenuhi kewajiban pajaknya kepada negara. Oleh karena itu, tidak boleh ada pungutan tambahan yang bersifat ilegal,” katanya. (psn/dis)