Uncategorized

Selfie Politik Bisa Seret Guru PNS ke Penjara

TEMPURAN, RAKA – Masa kampanye pemilu sampai tanggal 13 April 2019. Selama itu, guru-guru PNS diingatkan untuk tetap jaga netralitas. Selain, dilarang ikut kampanye, para guru juga diingatkan untuk tidak sembarang selfie bernuansa politis.

Koorwilcambidik Kecamatan Tempuran Mashuri mengatakan, memasuki musim kampanye, ajakan politik kepada para tokoh dan guru bukan hal mustahil. Baik kampanye terbuka, maupun seruan politik lainnya. Selama masa kampanye sampai 13 April mendatang, para guru-guru PNS agar bisa menahan diri dari hasrat politik yang over. Apalagi ikut-ikutan kampanye. “Masa kampanye ini harus mawas diri, jangan serampangan foto selfie politis kemudian diupload, sangat rawan,” katanya.

Mantan Kasubag TU UPTD Pendidikan Kecamatan Cilamaya Kulon ini menambahkan, menjadi petugas PPS masih diperbolehkan di kampung-kampung, sebagai bukti bahwa guru itu memang figur pekerja yang rapi. Tapi, kalau guru apalagi berstatus PNS jadi tim sukses, mohon hal ini dihindari. “Jadi petugas PPS boleh, tapi kalau jadi tim sukses jangan sampai deh,” serunya.

Ia berharap pemilu 2019 dengan masa kampanye sebulan ini berjalan lancar. “Tentukan pilihan di TPS, bukan di media sosial,” tandasnya. Diketahui, dalam pasal 493 dan pasal 280 ayat dua Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berbunyi para pelanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. (rud)

Related Articles

Back to top button