Sertifikat PTSL untuk Agunan Bank
PANGKALAN, RAKA – Belum ada laporan adanya biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ataupun gara-gara PTSL layanan masyarakat pembuatan sertifikat non PTSL di ATR/BPN Karawang di nomor duakan. Hal yang pasti, Selasa (8/1) pagi, sebanyak 200 sertifikat produk PTSL dibagikan kepada pemiliknya warga Desa Mulangsari dan Cintaasih di Aula Kecamatan Pangkalan. “Masyarakat pengaju sertifikat dari dua desa di Kecamatan Pangkalan itu memang sudah mengajukan program pengajuan dari tahun 2018 yang lalu, dan sekarang sertifikatkan sudah jadi dan sudah dibagikan,” ucap Cecep, Kasi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakast ATR/BPN Karawang.
Cecep membeberkan, program itu merupakan program Redistribusi tanah 2018. Ada tiga Kecamatan yang mendapatkan program itu untuk tahun 2018 lalu, yakni Kecamatan Tegalwaru, Batujaya dan Pangkalan. Untuk Pangkalan program ini tersebar di dua desa masing-masing Mulangsari dan Cintaasih.
Sedang Tegalwaru di Desa Mekarbuana, Cintawargi, Cintalanggeng, Kutalanggeng, Cipurwasari, Cigunungsari, Wargasetra dan Cintalaksana. Sementara sisanya di Kecamatan Batujaya. “Target di tahun 2018 itu sekitar 1000 bidang pengaju program redistribusi tanah, dan di tahun 2019 ini sudah kita berikan langsung ke masyarakat,” katanya.
Kiki (51) Warga Kampung Ciakar Desa Cintaasih, Kecamatan Pangkalan, penerima sertifikat gratis mengatakan sertifikat itu nantinya akan diagunan ke bank sebagai jaminan pinjaman modal usaha warung nasi. “Saya harap usaha saya bisa saya besarkan setelah mendapatkan pinjaman modal dengan agunan sertifikat ,” katanya.
Sementara H.Obin (64), juga warga desa yang samas mengatakan sertifikat hanya sebagai pembuktian kepemilikan tanah yang dimilikinya. Menurut tanah saat ini perlu kepastian hukum. Seringkali sengketa tanah dipicu gara-gara tanah yang dimiliki tidak punya ketetapan hukum. “Merasa tenang saja karena tanah yang saya miliki sudah punya kepastian hukum,” ucapnya. (yfn)