
Radarkarawang.id- Pejuang Nomor Induk Pegawai (NIP) mesti siap-siap. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan akan segera membuka 1 juta lebih lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja memastikan pihaknya kini baru akan mencoba menyusun jadwal terkait tahapan demi tahapan pendaftaran PPPK.
“Untuk PPPK kami sudah menyerahkan untuk penetapan formasinya, tinggal nanti kita akan coba menyusun tahapan-tahapan pengumuman dan sebagainya untuk PPPK,” kata Aba Subagja, Selasa (3/9), seperti dikutip dari Jawa Pos.
Ia merinci, total formasi PPPK 2024 yang akan dibuka sebanyak 1.029.283. Jumlah tersebut terdiri dari formasi PPPK instansi pusat sebanyak 301.975 dari kebutuhan nasional sebanyak 221.936. Sementara untuk PPPK instansi daerah tercatat sebanyak 727.308 dari kebutuhan nasional sebanyak 1.383.758. Aba menyebut, total formasi itu tidak penuh hanya menyerap sekitar 50 persen dari total kebutuhan nasional. “Formasi yang kita siapkan memang tidak penuh, pak. Formasi yang disiapkan itu dari usulan dan penetapan itu hanya 50 persen dari usulan dari instansi pemerintah, khususnya yang PPPK,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut dalam pengadaan PPPK 2024, pemerintah akan menyiapkan sebanyak 1.031.554 formasi PPPK untuk tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer. Dia juga memastikan, bahwa penyelesaian tenaga honorer akan tetap dilakukan meskipun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) belum juga rampung.
Sebab, pihaknya telah menerbitkan sejumlah regulasi antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah. “Penyelesaian non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai. Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554,” ujarnya.
Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Selanjutnya pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023; Eks THK-II; Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah; Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah; serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).(asy)